Ditemukan 4 data
162 — 48
Menyatakan Terdakwa I Agus Slamet bin Slamet Rahardjo dan Terdakwa II Komar Raenudin bin Nur Cholid tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik;2.
PHS300 berikut dengan Sim Card Axis ICCID 89620871031 1454502-4 (disita dari Terdakwa I Agus Slamet);- 1 (satu) Black Berry 9800 Imei 12RMX31 00705233 PIN 26FCC B50 (disita dari Terdakwa II Komar Raenudin);- 1 (satu) Hand Phone Samsung Galaxy Core 2 Model SMG355h/DS, IMEI 354876/06 10 8567/1 dan 354877/06/108567/9 (disita dari Terdakwa II Komar Raenudin); Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) HP Samsung Champ 2 (duos) warna putih dua simcard model: GT-C3330 imei 356785/05/03 65 49/9 dan
Imei 356786 /05/036549/7berikut sim card Indosat ICCID 8962 0130000737637837 (00) dan Sim card Indosat ICCID 62016 000150702583 (disita dari Terdakwa I Agus Slamet);Dikembalikan kepada Terdakwa I Agus Slamet bin Slamet Rahardjo;- 1 (satu) Laptop Accer Aspire 4740; 1 (satu) modem Axis warna putih dan ungu berikut Sim Card Provider 3 ICCID 89628990005709047636; dan 1 (satu) modem Mavimax warna hitam (disita dari Terdakwa II Komar Raenudin);Dikembalikan kepada Terdakwa II Komar Raenudin bin Nur
- Agus Slamet Bin Slamet Rahardjo- Komar Raenudin Bin Nur Cholid
Ternate Nomor 17RT 09, RW 010, Kelurahan Tegalsari,Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal;Islam;Ketua LSM Humanis Kota Tegal;S1;KOMAR RAENUDIN bin NUR CHOLID;Tegal;41 tahun/2 Juni 1973;Lakilaki;Indonesia;Jl.
Axis warna putih danungu berikut Sim Card Provider 3 ICCID 89628990005709047636; dan 1(satu) modem Mavimax warna hitam (disita dari Terdakwa Il KomarRaenudin), dikembalikan kepada Terdakwa II Komar Raenudin;.
Menyatakan Terdakwa AGUS SLAMET bin SLAMET RAHARDJOTerdakwa II KOMAR RAENUDIN bin NUR CHOLID tidak terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yangdisebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menyatakan Terdakwa AGUS SLAMET bin SLAMET RAHARDJOTerdakwa I KOMAR RAENUDIN bin NUR CHOLID bebas dari segaladakwaan Jaksa Penuntut Umum;3.
Memerintahkan terhadap Terdakwa AGUS SLAMET bin SLAMETRAHARDJO Terdakwa II KOMAR RAENUDIN bin NUR CHOLID untukdirehabilitasi dan dikembalikan pada harkat dan martabatnya;4.
kaella2009,selanjutnya pada bulan Maret 2014 sampai dengan bulan September 2014Terdakwa Il KOMAR RAENUDIN BIN NUR CHOLID memposting denganmenggunakan sarana laptop Accer Aspire 4740 dan Smartphone Samsung GalaxyCore 2 model SMG355H/DS, IMEI 354876/06108567/1 dan 354877/06/108567/9serta BlackBerry 9800 Imei 12RMX3100705233, Pin 26FCCB50 milik terdakwa IIKOMAR RAENUDIN BIN NUR CHOLID di rumah kontrakan terdakwa Il KOMARRAENUDIN BIN NUR CHOLID di Jl.
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2.Miftachudin
3.Komar Raenudin
4.Edy Kurniawan Fitrianto
Termohon:
Kejaksaan Negeri Kota Tegal
115 — 26
Pemohon:
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2.Miftachudin
3.Komar Raenudin
4.Edy Kurniawan Fitrianto
Termohon:
Kejaksaan Negeri Kota Tegal
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2.Miftachudin
3.Komar Raenudin
4.Edy Kurniawan Fitrianto
Termohon:
1.Kejaksaan Negeri Kota Tegal
2.Komisi Pemberantasan Korupsi
3.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
4.Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
97 — 12
Pemohon:
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2.Miftachudin
3.Komar Raenudin
4.Edy Kurniawan Fitrianto
Termohon:
1.Kejaksaan Negeri Kota Tegal
2.Komisi Pemberantasan Korupsi
3.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
4.Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2.Miftachudin
3.Komar Raenudin
4.Edy Kurniawan Fitrianto
5.Teqwi Ghana Priyagung
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
3.Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
136 — 28
Pemohon:
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2.Miftachudin
3.Komar Raenudin
4.Edy Kurniawan Fitrianto
5.Teqwi Ghana Priyagung
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
3.Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia