Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PA CIKARANG Nomor 1987/Pdt.G/2022/PA.Ckr
Tanggal 31 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Miro Rafainal Handri, Laki-laki, umur 3 tahun berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Sri Hartati Agustin binti Amsori) selaku ibu kandungnya;
3. Menghukum Penggugat Rekonvensi Sri Hartati Agustin binti Amsori) agar memberikan kesempatan dan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi (Haerul bin Haeruddin) untuk bertemu dengan anak tersebut;
4.
Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi (Haerul bin Haeruddin) untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi (Sri Hartati Agustin binti Amsori) berupa:
4.1 Nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Miro Rafainal Handri, Laki-laki, umur 3 tahun sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan penambahan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari nilai kewajiban nafkah bulanan dari tahun berjalan diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut