Ditemukan 1 data
WENI PUTRI IZZATI
25 — 3
Mengesahkan perbaikan nama anak pemohon yang tertera pada Akte Kelahiran, KK dan Ijazah agar sesuai dengan surat keterangan dari Geucik dari nama Muhammad Khanza Rafastha menjadi Muhammad Al Arkhan;
3. Menizinkan kepada dinas terkait untuk perbaikan nama anak pemohon tersebut dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara in kepada pemohon sejumlah Rp.146000,00,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah);