Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 02-01-2020
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 63/Pdt.P/2019/PN Lsm
Tanggal 4 Maret 2019 — Pemohon:
WENI PUTRI IZZATI
253
  • Mengesahkan perbaikan nama anak pemohon yang tertera pada Akte Kelahiran, KK dan Ijazah agar sesuai dengan surat keterangan dari Geucik dari nama Muhammad Khanza Rafastha menjadi Muhammad Al Arkhan;

    3. Menizinkan kepada dinas terkait untuk perbaikan nama anak pemohon tersebut dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;

    4. Membebankan biaya perkara in kepada pemohon sejumlah Rp.146000,00,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah);