Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1538/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
M Rizky Rafsandani
154
    1. Menyatakan terdakwaM Rizky Rafsandanitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    M Rizky Rafsandani
    Menyatakan terdakwa M Rizky Rafsandani telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 churuf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jopasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 99.000.