Ditemukan 1 data
19 — 1
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ishak Jarsah binti Rahakil) dengan Pemohon II (Artita binti M.Yani) yang dilaksanakan di Kecamatan Kecamatan Abab, Kabupaten PALI pada tanggal 05 Januari 1986;
3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 96000,- (sembilan puluh enam ribu
PENETAPANNomor 0214/Pdt.P/2019/PA.MESF sDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Enim yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal menjatuhkanpenetapan sebagai berikut atas perkara Pengesahan Nikah Terpadu yangdiajukan oleh:Ishak Jarsah binti Rahakil, Umur 50 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD,Pekerjaan Petani, Tempat tinggal di Desa Betung,Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematangllir(PALI), sebagai Pemohon
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ishak Jarsah binti Rahakil)dengan Pemohon II (Artita binti M.Yani) yang dilaksanakan di KecamatanKecamatan Abab, Kabupaten PALI pada tanggal 05 Januari 1986;3.