Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2022 — Putus : 07-09-2022 — Upload : 18-09-2022
Putusan PN AMBON Nomor 195/Pid.B/2022/PN Amb
Tanggal 7 September 2022 — PENTURY, SH
Terdakwa:
1.SAYUTI RAHANGTAN
2.YANI LUHUKAY
3.CAM LATARISA
7111
    1. Menyatakan Terdakwa I SAYUTI RAHANGTAN, Terdakwa II YANI LUHUKAY dan Terdakwa III CAM LATARISA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pengrusakan barang;
    2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing kepada Terdakwa I SAYUTI RAHANGTAN dan Terdakwa II YANY LUHUKAY selama 10 (sepuluh) bulan, serta kepada Terdakwa III CAM LATARISA selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    PENTURY, SH
    Terdakwa:
    1.SAYUTI RAHANGTAN
    2.YANI LUHUKAY
    3.CAM LATARISA