Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.SAYUTI RAHANGTAN
2.YANI LUHUKAY
3.CAM LATARISA
71 — 11
- Menyatakan Terdakwa I SAYUTI RAHANGTAN, Terdakwa II YANI LUHUKAY dan Terdakwa III CAM LATARISA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pengrusakan barang;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing kepada Terdakwa I SAYUTI RAHANGTAN dan Terdakwa II YANY LUHUKAY selama 10 (sepuluh) bulan, serta kepada Terdakwa III CAM LATARISA selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan
PENTURY, SH
Terdakwa:
1.SAYUTI RAHANGTAN
2.YANI LUHUKAY
3.CAM LATARISA