Ditemukan 1 data
NOVITA JULIANI NAPITUPULU, SH
Terdakwa:
RAHARDYANSYAH PUTRA Als TOMPEL Bin RAHMAD SOBANDI
15 — 0
- Menyatakan Terdakwa RAHARDYANSYAH PUTRA Als TOMPEL Bin RAHMAD SOBANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHARDYANSYAH PUTRA Als TOMPEL Bin RAHMAD SOBANDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
NOVITA JULIANI NAPITUPULU, SH
Terdakwa:
RAHARDYANSYAH PUTRA Als TOMPEL Bin RAHMAD SOBANDI