Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PA STABAT Nomor 657/Pdt.G/2024/PA.Stb
Tanggal 22 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
50
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Anda Iramanta Sitepu bin Musa Sitepu) terhadap Penggugat (Putri Rahayunta Br Tarigan binti Sampe Tuah Tarigan);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.020.000,00( satu juta dua puluh ribu rupiah ).