Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 05-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 897/Pid.B/2018/PN SDA
Tanggal 3 Desember 2018 — Penuntut Umum:
erna t
Terdakwa:
RAHENDY AGUS PRADITYA alias HENDY
4732
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Rahendy Agus Praditya Alias Hendy tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan:

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun :

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Penuntut Umum:
    erna t
    Terdakwa:
    RAHENDY AGUS PRADITYA alias HENDY