Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2011 — Putus : 27-06-2011 — Upload : 09-02-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 118/Pid.Sus/2011/PN.Kgn
Tanggal 27 Juni 2011 — Rahmaddinoor Als Dinor Bin H. Basran
21751
  • Rahmaddinoor Als Dinor Bin H. Basran
    PUTUSANNOMOR: 118/Pid.Sus/2011/PN.KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdi bawah ini dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Rahmaddinoor Als Dinor Bin H.Tempat Lahir : BasranUmur/Tanggal Lahir : Tanah Habang KananJenis Kelamin : 23 tahun/ 4 Nopember 1987Kebangs aa : Laki lakin : IndonesiaTempat Tinggal Jl Jermani Husein
    Menyatakan terdakwa RAHMADDINOOR Als DINOR Bin H.BASRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "percobaanmengedarkan, menjual, kepada umum suatu ciptaanatau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hakterkait2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMADDINOORAl DINOR Bin H.
    dengan cara menjual lagulagu dalam kepinganvcd/dvd bajakan adalah pelanggaran hak cipta khususnyapasal 72 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2002 tentang hakcipta;Bahwa ciri ciri VCD DVD yang dierbolehkan diedarkan ataudijual:e Terdapat nama perusahaan rekaman nama artis atau grupe Terdapat log merek dagang yang tercetak jelase Nomor kataloge Tercantum kode SID (kode identifikasi)Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarketerangan dari terdakwa yang menerangkan sebagai berikutKeterangan terdakwa Rahmaddinoor
    Menyatakan terdakwa Rahmaddinoor Als Dinor Bin H.Basran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Percobaan mengedarkan ataumenjual barang hasil pelanggaran hak cipta 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut olehkarena itu) dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahundan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) apabila denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama: 1 (satu) bulan;3.