Ditemukan 1 data
16 — 0
Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Dwi Wijianto bin Suwarno) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Vera Sanada binti Andi Bigro) di depan sidang Pengadilan Agama Wonogiri;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati kesepakatan damai sebagian, tertanggal 13 Mei 2024 sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon berkewajiban membayar seluruh biaya kuliah, kos dan kebutuhan harian anak pertama Pemohon dengan Termohon bernama RAHMANDA