Ditemukan 2 data
49 — 17
pada hari Rabu tanggal 03 Desember2014 sekira jam 17.00 Wita, bertempat di Desa Alosika Kec.PadangguniKab.Konawe atau pada tempat lain setidaktidaknya masih dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Unaaha, tanoa mendapat izin, dengan sengajamempergunakan kesempatan untuk main judi, yang dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawaldari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judijenis Sabung Ayam kemudian saksi RAHMAT.M
bersama dengananggota Kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan pergimenuju ke tempat dimana informasi tersebut diberitahukan, dansesampainya di tempat terjadi kegiatan permainan judi jenis SabungAyam kemudian saksi RAHMAT.M bersama anggota Kepolisianlangsung melakukan penggerebekan orangorang yang bermain judi.
Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan orangorang yang sedangbermain judi melarikan diri dan saksi RAHMAT.M dan anggotaHalaman 2 dari 19 Putusan Nomor 04/Pid.B/2015./PN.
di Desa Alosika Kec.PadangguniKab.Konawe atau pada tempat lain setidaktidaknya masih dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Unaaha, tanpa mendapat izin, ikut serta main judidi jalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapatdikunjungi umum kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang, yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada wakiu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawaldari informasi dari masyarakat ada permainan judi jenis Sabung Ayamkemudian saksi RAHMAT.M
Unh.kegiatan permainan judi yang berada di salah satu kawasan hutan yangdekat dengan pemukiman masyarakat Desa Alosika dan sering terjadiperjudian jenis Sabung Ayam di tempat tersebut kemudian saksiRAHMAT.M bersama anggota Kepolisian langsung melakukanpenggerebekan orangorang yang bermain judi sabung ayam.Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan orangorang yang sedangbermain judi melarikan diri dan saksi RAHMAT.M dan anggotaKepolisian lainnya berusaha mengejar para pemain judi tersebut danberhasil
51 — 42
Saksi RAHMAT.M, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian Polres Majene; Bahwa pada waktu itu sama sekali tidak ada paksaan atau tekanan daripemeriksa tersebut; Bahwa sebelum saksi menandatangani berita acara tersebut, saksimembaca kemudian saksi tanda tangani; Bahwa saksi masih tetap dan mempertahankan pada pemeriksaantersebut:; Bahwa Saksi diperiksa pada waktu itu selanjutnya saksi diajukankepersidangan
Arifin selakupemohon sertifikat prona, saksi Rahmat.M selaku pemohon sertifikat prona, saksiM.Yaman selaku Kepala Lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur serta saksiAbdul Rahman Bin H.Maing selaku Kepala Lingkungan Talumung yangkesemuanya menyatakan bahwa benar Terdakwa adalah lurah di Tande TimurKecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang menyatakanbahwa benar Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil terhitung tahun 1989sebagai CPNS di SMP
Keterangan saksi ini bersesuaian dengan barangbukti berupa Daftar namanama pendaftar pada kegiatan Prona di KelurahanTande Timur Tahun 2013/2014 dan barang bukti berupa buku register;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rahmat.M selakupemohon sertifikat Prona di kantor Lurah Tande Timur yang menyatakan bahwabenar dalam permohonan sertifikat prona di kantor Lurah Tande Timur, saksitelah membayar sebanyak RP 1.050.000,00 ( satu juta lima puluh ribu rupiah )untuk tiga bidang tanah yang saksi
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh keponakan saksilangsung kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rahmat.M selakupemohon sertifikat Prona di kantor Lurah Tande Timur yang menyatakan bahwabenar dalam permohonan sertifikat prona di kantor Lurah Tande Timur, saksitelah membayar sebanyak RP 1.050.000,00 ( satu juta lima puluh ribu rupiah )untuk tiga bidang tanah yang saksi ajukan permohonan untuk mendapatkansertifikat.