Ditemukan 1 data
DONI ARDI SYAPUTRA
Terdakwa:
RAHMIDO Bin KARTIMAN
12 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rahmido Bin Kartiman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana dalam uraian singkat tindak pidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terpidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI ARDI SYAPUTRA
Terdakwa:
RAHMIDO Bin KARTIMAN