Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 12-02-2024
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 3/Pid.C/2023/PN Mtw
Tanggal 14 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DONI ARDI SYAPUTRA
Terdakwa:
RAHMIDO Bin KARTIMAN
125
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmido Bin Kartiman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana dalam uraian singkat tindak pidana;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terpidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    DONI ARDI SYAPUTRA
    Terdakwa:
    RAHMIDO Bin KARTIMAN