Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 27-04-2016
Putusan PTUN MATARAM Nomor 24/G/2015/PTUN.MTR
Tanggal 8 Desember 2015 — MADE SURYANA vs BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MATARAM
14354
  • WAHYU RAHMINANTO, memberikan kesaksian sebagai berikut: Bahwa Saksi adalah Kasub Perijinan Non Usaha di BPMP2T; Bahwa Saksi mengetahui adanya keberatan dari Pemohon terhadap dibangunnya rumah tinggal di belakang ruko; Bahwa Saksi mengetahui Pemilik bangunan telah mengurus IMB untukrumah tinggal tersebut yang selanjutnya telah diterbitkan IMB penambahan bangunan rumah tinggal:; Bahwa persyaratan permohonan IMB telah terpenuhi yaitu: KTP, PBB,fotokopi sertifikat, sehingga diterbitkan IMB penambahan
    ); Menimbang, bahwa masingmasing pihak telah menyampaikan alatbukti tertulis yang bermeterai cukup, yaitu Pemohon mengajukan 13 (tigabelas) bukti surat yang diberi tanda P1 sampai dengan P13, dan Termohonmengajukan 9 (sembilan) bukti surat yang diberi tanda T1 sampai dengan T9; Menimbang, bahwa para pihak juga telah mengajukan saksisaksisebagai berikut: Pemohon mengajukan 2 (dua) orang saksi yang bernama Nyoman Jaya A. dan Nyoman Supadma, dan Termohon mengajukan 2 (dua)orang saksi bernama Wahyu Rahminanto
    ditindaklanjuti dengan melakukanMediasi oleh Dinas Tata Kota Kota Mataram pada tanggal 7 September2015 yang dihadiri oleh Pemohon, Pemilik bangunan, BABINSA Monjok,serta Lurah Kelurahan Monjok (vide Bukti P7, dan keterangan SaksiNanang Pujo Raharjo); Bahwa, Mediasi tersebut menghasilkan antara lain telah dikeluarkan SuratPerintah Penghentian Pendirian Bangunan (SP3B) Nomor:003/TataKota/SP3B/SLP/IX/2015 tertanggal 8 September 2015, (vide BuktiT3, dan keterangan Saksi Nanang Pujo Raharjo dan Wahyu Rahminanto
Register : 23-10-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 19-03-2019
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 2189/Pdt.G/2018/PA.Ba
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • Memberi ijin kepada Pemohon (RAHMINANTO bin BAHRUDIYANTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (LISA PITRIYANI binti TAHMI) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).