Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tlg
Tanggal 11 April 2019 — Terdakwa
14414
    1. Menyatakan ANAK DE SOZA UBAID SIBAWI BIN ALM SUGENG dan ANAK SANDY AKSAY RAHOOL tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar.
    2. Menjatuhkan Tindakan terhadap ANAK-ANAK yakni mengembalikan kepada orang tua dan Walinya masing-masing dan pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan masing-masing
    untuk ANAK DE SOZA UBAID SIBAWI BIN ALM SUGENG di Kantor Desa Sumberingin, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dan ANAK SANDY AKSAY RAHOOL di Kantor Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • uang tunai sejumlah Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) harus dirampas untuk Negara
    • 1 (satu) HP merk Samsung warna hitam
    • 1 (satu) Hp merk oppo warna hitam
    • 382 (tiga ratus delapan