Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn
Tanggal 4 Agustus 2021 — Terdakwa
16155
  • Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundan-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

    MENGADILI :

    1. Menyatakan Anak yang bernama Sabar Raindes Simanungkalit
    , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat melakukan persetubuhan
  • Menjatuhkan terhadap Anak Sabar Raindes Simanungkalit oleh karena itu dengan mengikuti Pendidikan Formal dan atau Pelatihan Selama 10 (sepuluh) Bulan di UPT Pelayanan Sosial Anak dan Remaja (PSAR) di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara di Tanjung Morawa Medan.
    PUTUSANNomor 35/Pid.SusAnak/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkarapidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak;Nama lengkap : Sabar Raindes SimanungkalitTempat Lahir : MedanUmur / tgl lahir : 12 tahun / 10 Desember 2007Jenis kelamin : LakiLakikewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Gaperta Lr Pembangunan Lk XIINo. 20 Kel.
    MedanHelvetia Kota MedanPekerjaan : Pelajar SMP Kelas VIIIAgama : KristenAnak Sabar Raindes Simanungkalit dalam perkara ini tidak dilakukanpenahanan:Anak didampingi oleh Penasihat Hukumnya dan pembimbingkemasyarakatan dan orangtua;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Medan Nomor35/Pid.SusAnak/2021/PN Mdn tanggal 22 Juni 2021 tentang penunjukanHakim; Penetapan Hakim Nomor 35/Pid.SusAnak/2021/PN Mdn tanggal 22 Juni2021 tentang penetapan hari
    Menyatakan Anak Sabar Raindes Simanungkalit telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengakamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukantipu muslihat, Serangkaian kebohongan, atau membujuk melakukanpersetubuhan dengannya atau orang lain" sebagimana diatur dalampasal 81 ayat 81 ayat (2) jo.
    Pasal 76 (D) UURI No.17 tahun 2016tentang penetapan peraturan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentangperubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anakmenjadi undangundang dalam dakwaan pertama2. menjatuhkan terhadap anak Sabar Raindes Simanungkalit oleh karenaitu. dengan mengikuti pendidikan formal dan pelatinan selama 10(sepuluh) bulan di UPT pelayanan sosial anak dan remaja (PSAR) didinas sosial provinsi Sumatera utara di tanjung morawa medan;3. barang bukti berupa :e 1 (Satu) buah
    Menyatakan Anak yang bernama Sabar Raindes Simanungkalit, telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan tipu muslihat melakukan persetubuhan2. Menjatuhkan terhadap Anak Sabar Raindes Simanungkalit oleh karena itudengan mengikuti Pendidikan Formal dan atau Pelatihnan Selama 10(sepuluh) Bulan di UPT Pelayanan Sosial Anak dan Remaja (PSAR) diDinas Sosial Provinsi Sumatera Utara di Tanjung Morawa Medan.3.