Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 15/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat:
PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat:
1.Rainers Kakondo
2.Mysye Vory Dyane Narasiang
103
  • Penggugat:
    PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
    Tergugat:
    1.Rainers Kakondo
    2.Mysye Vory Dyane Narasiang
Register : 15-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 15/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal 20 April 2021 — Penggugat:
PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat:
1.Rainers Kakondo
2.Mysye Vory Dyane Narasiang
223
  • Penggugat:
    PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
    Tergugat:
    1.Rainers Kakondo
    2.Mysye Vory Dyane Narasiang
Register : 05-04-2010 — Putus : 30-06-2010 — Upload : 20-09-2011
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 23-K.PMT.III/BDG/AD/IV/2010
Tanggal 30 Juni 2010 — AGUS N. PATH, pangkat Kapten Inf, NRP 547989.
2414
  • Fery Pesik(Saksi 3) dengan mengatasnamakan Sdr.Marthin Rainers Saren (Saksi 1) membelisecara kredit sepeda motor jenis Supra Fitwarna hitam DB 6026 CL di Dealer HondaBitung dengan uang muka sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah), setelahsepeda motor berada ditangan Saksi 3angsuran bulan pertama sampai dengan bulankeempat telah dibayar oleh Saksi 3 ke pihakDealer.Bahwa memasuki angsuran yang kelima pada bulanJanuari 2007 bertempat di rumah Saksi 3 diDesa Sawangan Jaga 1 Kec.
    Fery Pesik(Saksi 3) dengan mengatasnamakan Sdr.Marthin Rainers Saren (Saksi 1) membelisecara kredit sepeda motor jenis Supra Fitwarna hitam DB 6026 CL di Dealer HondaBitung dengan uang muka sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah), setelahsepeda motor berada ditangan Saksi 3angsuran bulan pertama sampai dengan bulanyang keempat telah dibayar oleh Saksi 3angsuran bulan pertama sampai dengan bulanpertama sampai dengan bulan yang keempattelah dibayar oleh Saksi 3 ke pihak Dealer.Bahwa memasuki angsuran
    keberatan pada pokoknyasebagai berikutPada prinsipnya Terdakwa berpendapat bahwa perkaraTerdakwa tersebut adalah perkara perdata karenadasar perkara tersebut adalah jual beli sepedamotor.Terdakwa menyatakan bahwa Majelis Dilmil IIl 17Manado dinilai keliru) dan secara yuridis tidakdapat dibenarkan karena perjanjian merupakansumber perikatan perdata, bukan pidana.Bahwa ~=Terdakwa bukan termasuk pihak dalamMenimbangPerjanjian Pembiayaan Konsumen antara PT.Federal Internasional Finance danSaksi 1 Martin Rainers
    Marthin Rainers Sarenmaka pihak dealer menghubungi' sdr. Marthinuntuk membayar angsuran, sdr. Marthin RainersSaren telah berusaha menghubungi Terdakwa untukmembayar angsuran namun Terdakwa menolaknya.Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan Bahwa pembelian sepeda motor jenis Honda SupraFit secara kredit melalui dealer Honda Bitungdilakukan oleh sdr. Marthin Rainers Sarens,segala kewajiban yang tertuang dalam perjanjiankredit ditanda tangani oleh sdr.
Putus : 23-05-2008 — Upload : 14-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 K/Pid/2008
Tanggal 23 Mei 2008 — KELVIN WAROUW
5125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena didakwa:PRIMAIR :Bahwa para terdakwa yakni terdakwa : YOHANES KOMIMBWN, terdakwa2: RAINERS PARUNTU, terdakwa 3. KELVIN WAROUW, pada hari Sabtutanggal 31 Maret 2007 sekitar pukul 00.30 wita atau pada suatu waktu laindalam tahun 2007, bertempat di Jalan Raya Kelurahan Roong, Kec. TondanoBarat, Kab.
    SamRatulangi Tondano ;Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 179 ayat (1) KUHP ;SUBSIDAR :Bahwa para terdakwa yakni terdakwa : YOHANES KOMIMBIN, terdakwa2: RAINERS PARUNTU, terdakwa 3. KELVIN WAROUW, pada hari Sabtutanggal 31 Maret 2007 sekitar pukul 00.30 wita atau pada suatu waktu laindalam tahun 2007, bertempat di Jalan Raya Kelurahan Roong, Kec. TondanoBarat, Kab.
    Menyatakan Terdakwa: YOHANES KOMIMBIN, RAINERS PARUNTU, danKELVIN WAROUW, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukantindak pidana Melakukan kekerasan secara bersamasama terhadap orangdi depan umum sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ;2.