Ditemukan 1 data
5 — 6
- Menetapkan Penggugat (Linda Sri Ayu Binti Aos) sebagai pemegang hak kuasa asuh (hadanah) atas anam Penggugat dan Tergugat bernama Kenzie Raishaka Ibrahim, lahir tanggal 02 Agustus 2020 sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kewajiban Penggugat untuk memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah