Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 5-P/PM.II-08/AD/VI/2023
Tanggal 14 Juni 2023 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Raivani Umar
1715
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu :RAIVANIUMAR, Pratu NRP 31180329150396 bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas:

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM.

    Oditur:
    Upen Jaya Supena
    Terdakwa:
    Raivani Umar