Ditemukan 4 data
167 — 65
BANK BRI SYARIAH Lawan RAJESMAN MANURUNG
Akad 337 & 339, diberi tanda P7;Fotocopy Sertifkat Hak Milik No. 96 an Rajesman Manurung & Susi Afrida Fitri,diberi tanda P8;9. Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan No. 162/2013, diberi tanda P9;10. Fotocopy Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 798/2012, diberi tanda P10;11. Fotocopy Surat Peringatan ( Pertama ), diberi tanda P11;12. Fotocopy Surat Peringatan Il ( Kedua ), diberi tanda P12;13. Fotocopy Surat Peringatan Ill ( Ketiga ), diberi tanda P1314.
126 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RAJESMAN MANURUNG, tersebut;
RAJESMAN MANURUNG VS PT BANK BRI SYARIAH
terletak di Desa/kelurahan Sidodadi, KecamatanKota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada sertifikattertulis atas nama Rajesman Manurung dan Susi Afrida Fitri dan telahdibebani hak tanggungan peringkat pertama sesuai sertifikat haktanggungan Nomor 162/2013, dengan plafond pembiayaan yang diterima (pemohon Keberatan dari Termohon Keberatan sebesarRp510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah);Bahwa atas proses penandatanganan akad pembiayaan dan pengikatanagunan dimaksud Termohon
26 — 3
Asahan tepatnya diSimpang Rumah makan SUSI atau didepan Loket BUS PMH, saatTERDAKWA memberhentikan saksi RAJESMAN MANURUNG denganmemegang batu di tangan kanannya dan mengarahkan kearah saksiRAJESMAN MANURUNG dan terdakwa mengatakan Berhenti kau dankemudian saksi RAJESMAN MANURUNG berhenti dan terdakwa langsungmendekati saksi RAJESMAN MANURUNG dan terdakwa mengatakan*Minta duit kau dan saksi RAJESMAN MANURUNG mengatakan gak adaduit ku kemudian terdakwa langsung memukul kepala saksi RAJESMANMANURUNG
dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali dan kemudiansaksi RAJESMAN MANURUNG langsung turun dari sepeda motor nya dantelangsung mendorong terdakwa dan mengatakan apanya kau kok mainpukulpukul kau dan terdakwa kemudian mendorong tubuh saksiRAJESMAN MANURUNG dan memaksa meminta uang kepada saksiRAJESMAN MANURUNG dan karena saksi RAJESMAN MANURUNGmerasa terancam dan ketakutan,saksi RAJESMAN MANURUNGmengambil uang dari kantong celananya dan memberikan uang sebesarRp.10.000.
(sepuluh ribu) kepada terdakwa dan setelah saksi RAJESMANMANURUNG memberi uang tersebut terdakwa kembali mendorong badansaksi RAJESMAN MANURUNG dan mengancam saksi RAJESMANMANURUNG hendak memukulnya dan kemudian saksi RAJESMANMANURUNG dengan terdakwa saling dorong mendorong kemudian padasaat itu saksi HOTLAN MANURUNG dan saksi TUMPAL DOLOK SARIBUdatang dan kemudian menarik tangan terdakwa untuk memisahkankemudian saksi RAJESMAN MANURUNG langsung pergi dan melaporkanakan kejadian tersebut ke Polres
MANURUNG dengan memegang batu di tangan kanannyadan mengarahkan kearah saksi RAJESMAN MANURUNG danterdakwamengatakan Berhenti kau dan kemudian saksi RAJESMAN MANURUNGberhenti dan terdakwa langsung mendekati saksi RAJESMAN MANURUNG danterdakwa mengatakan* Minta duit kau dan saksi RAJESMAN MANURUNGmengatakan gak ada duit ku kemudian terdakwa langsung memukul kepalasaksi RAJESMAN MANURUNG dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kalidan kemudian saksi RAJESMAN MANURUNG langsung turun dari sepedaHalaman
Kismotor nya dan langsung mendorong terdakwa dan mengatakan apanya kaukok main pukulpukul kau dan terdakwa kemudian mendorong tubuh saksiRAJESMAN MANURUNG dan memaksa meminta uang kepada saksiRAJESMAN MANURUNG dan karena saksi RAJESMAN MANURUNG merasaterancam dan ketakutan,saksi RAJESMAN MANURUNG mengambil uang darikantong celananya dan memberikan uang sebesar Rp.10.000.
Nuri Fitriani, SH
Terdakwa:
Paidi Siregar
20 — 2
bersalah melakukan tindak pidana " Karena kelalaiannya Menyebabkan kecelakaan lalu lintas sedang " sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan Pdana Kpeda Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) bulan dan 15 (Lima belas hari;
- Menetapkan barang bukti berpa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Xeon BK 2845 VAW, 1 (satu) Lembar STNK Sepda Motor Yamaha Xeon BK 2845 VAW nama Yusnijar Manurung dikembalikan kepada Yusnijar Manurung Melalui saksi Rajesman