Ditemukan 1788 data
66 — 34
Cipta Pratama Persada pada Bank BCA CabangProbolinggo Rekening Nomor 0390791089 sejumlah itu.selaku direkturHal 7 dari 28 perkara Nomor 27/PID,.SUSTPK/2017/PT SBY Bahwa untuk menutupi biaya sewa ketiga kendaraan tersebut sdr Mahmuda(selaku PPTK pada kegiatan CSS XI dan Rakernas AKKOPSI Ill tahun 2011)telah meminjam sejumlah uang kepada beberapa orang staf pada Bidang Fisikdan Prasarana di Bappeda untuk kegiatan CSS XI dan Rakernas AKKOPSI Illtahun 2011, dengan dibuatkan kuitansi, masingmasing kepada
Bahwa dari Laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR 1734/PW 13/5/2013 tanggal 03 Juli 2013 disimpulkan bahwa tidak ada realisasikegiatan sewa kendaraan / Bus untuk kegiatan CSS XI dan Rakernas AKKOPSIIll tahun 2011 yang telah dilaksanakan oleh CV.
) Aliansi Kabupaten KotaPeduli Sanitasi (AKKOPSI) ke Ill Tahun 2011 pada Badan PerencanaanPembangunan Daerah (Bappeda) Kota Probolinggo, Perbuatan tersebut dilakukanoleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Bahwa dari hasil pertemuan rutin City Sanitation Summit (CSS) X dan RapatKerja Nasional (Rakernas) Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) kell di Banda Aceh, telah disepakati bahwa untuk kegiatan City Sanitation Summit(CSS) Xl dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Aliansi Kabupaten
AKKOPSI Ill tahun 2011)telah meminjam sejumlah uang kepada beberapa orang staf pada Bidang Fisikdan Prasarana di Bappeda untuk kegiatan CSS XI dan Rakernas AKKOPSI Illtahun 2011, dengan dibuatkan kuitansi, masingmasing kepada : 1.
Bahwa sesuai hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR 1734/PW 13/5/2013 tanggal 03 Juli 2013 disimpulkan bahwa tidak ada realisasikegiatan sewa kendaraan / Bus untuk kegiatan CSS XI dan Rakernas AKKOPSIIll tahun 2011 yang telah dilaksanakan oleh CV.
145 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Tergugat hadir di lokasi Rakernas TETAPI hanya bersediamendaftarkan 2 (dua) orang sebagai peserta, padahal Penggugatmemberikan dispensasi kepada Para Tergugat (6 (enam) orang).Oleh karena hanya 2 (dua) orang saja yang didaftar sebagaipeserta, panitia Rakernas menolak mencatatnya sebagai peserta;17.3. Para Tergugat akhirnya tidak jadi mengikuti acara Rakernas,karena pukul 16.00. wib Para Tergugat sudah meninggalkan lokasiRakernas untuk kembali ke Jakarta;Halaman 5 dari 56 hal.Put.
Nomor 533 K/Pdt.SusPHI/201718.Bahwa benar apabila Para Tergugat tidak mengikuti Rakernas SPKEPSPSI di Palembang pada tanggal 22 s/d 25 Februari 2016. Hal tersebutdidasarkan atas faktafakta yang kuat sebagai berikut:18.1. Para Tergugat pada tanggal 22 Februari 2016 tidak berangkat kePalembang untuk mengikuti Rakernas.
Dan apabilamemang benar Para Termohon Kasasi mengikuti kegiatan Rakernas,seharusnya namanamanya tercantum sebagai peserta Rakernas karenacalon peserta Rakernas dikenai kontribusi kepesertaan sebesar @Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang agarditransfer melalui rekening Bank BRI dan copy bukti transfer di fax atau diemail ke alamat PP FSPKEP SPSI;Faktanya, berdasarkan buktibukti yang sangat kuat TERNYATA ParaTermohon Kasasi hanya sekedar datang ke lokasi Rakernas padatanggal
Nomor 533 K/Pdt.SusPHI/2017Undangan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Th 2016 BUKAN SURATTUGAS untuk menghadiri Rakernas;20.Bahwa apabila Judex Facti berasumsi bahwa kepergian Para Termohon21Kasasi ke Palembang menghadiri Rakernas sedang menjalankankegiatan Serikat Pekerja adalah asumsi yang sangat keliru.
Nomor 533 K/Pdt.SusPHI/201710.Bahwa Rakernas diselenggarakan mulai tanggal 23 25 Februari 2016,sementara surat dispensasi yang dimohonkan oleh Para TermohonKasasi efektif mulai berlaku dari tanggal 22 25 Februari 2016;11.Bahwa sesungguhnya Termohon Kasasi tidak ikut Rakernas dan tidaktercatat sebagai peserta Rakernas.
56 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rapat Pleno DPP tanggal 4 Februari 2006 dan tanggal18 Februari 2006 dengan agenda Pembentukan PanitiaPelaksana RAKERNAS ;2. Penerbitan Keputusan Tentang Susunan PanitiaRakernas ;3. Pemberitahuan kepada DPDDPD dengan SuratPemberitahuan Nomor : 182/DPP PORPI/II/2006 tanggal10Maret 2006 ;4. Fasilitas/Surat dari DPD tentang kesediaannya untukhadir pada acara Rakernas IV ;5. Transfer dana Rakernas oleh beberapa DPD ;6. Booking Hotel (Gedung LPMP) Jl.
Nangka No.60Jagakarsa Jakarta Selatan untuk tempat akandilaksanakannya Rakernas IV ;7.
Materi Rakernas, berupa hasil MUNAS IV PORPIditambah pengarahanpengarahan dari Ketua Umum, bahwapembahasan dan penyempurnaan Juklak Persenaman 86, 95 danRefleksi ;Bahwa pada hari pertama Rakernas, terdapat sekelompokorang yang mengaku' mengatas namakan utusan utusan resmidari DPD PORPI dan wakil wakil anggota PORPI mendatangiagenda RAKERNAS, NAMUN tidak dalam rangka menghadiriRAKERNAS sesuai dengan maksud RAKERNAS tersebut, tetapiHal. 3 dari 35 hal. Put.
Melanggar AD:20Bahwa pada saat memimpin Rakernas IV bulan Juni 2006,Tergugat Rekonpensi' tidak memberitahukan informasijadwal Raker yang cukup kepada para peserta MRakernas,yaitu. mengenai angenda Rakernas dan jam penyelenggaraanRakernas, sehingga para peserta terutama yang berasaldari daerah terlambat datang ke acara Rakernas.
seluruh peserta Rakernas' meninggalkan ruangrapat.
82 — 45
Engkusmengatakan tidak pernah mengirim SMS kepada saksi korban dan mengenaiacara rakernas di Semarang tersebut tidak ada, akhirnya saksi korban Prof.DR. Eman Suparman merasa ditipu oleh Terdakwa yang mengaku bernamaProf.
tersebut, koroban merasa tertarik dan inginmengikuti acara rakernas tersebut dan persyaratan dari Pasal 25 harusada kerugian jadi bisa diproses ;Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa denganmengirimkan berita SMS yang berisi berita bohong dan menyesatkantentang adanya Undangan Rakernas Kinerja Tenaga Pendidikan dariDitien Dikti dengan menggunakan nama palsu Prof.
Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik:Bahwa dengan adanya undangan rakernas tersebut diatas korbanmerasa tertarik dan ingin mengikuti acara rakernas tersebut, kKemudiankoroban menghubungi Prof.
EMAN SUPARMAN mau mendapatkan uangkiriman sebesar Rp.9.000.000, untuk biaya akomodasi Rakernas dari Prof.PURWANTO, malah uang milik saksi Prof.
40 — 26
setelah diadukannya hal tersebut, Kemenpora menindaklanjuti atasaduan dari Penggugat;Bahwa dasar dari Penggugat mengadukan hal tersebut tidak laindidasarkan pada rasa kepedulian, menjunjung tinggi kehormatanorganisasi, menjunjung tinggi nama baik organisasi, dan menjunjungkewibawaan organisasi serta penggugat juga memperhatikan organisasiini yang pada dasarnya mendapat anggaran dari Negara;Halaman 2, Putusan Nomor 227/Pd#/201 8/PT SMG.10.11.12.13.14.Bahwa berdasarkan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas
Dan dalam agenda Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) NPCIndonesia yang dihadiri oleh KetuaKetua NPC Provinsi seluruh wilayahIndonesia di Surakarta maka persoalan pengaduan Penggugat langsungkepada KEMENPORA operihal adanya dugaan pelecehan seksualterhadap atlet tersebut disampaikan kepada FORUM Rakernas sehinggaFORUM RAKERNAS membuat agenda pembahasan terhadap persoalantersebut dan selanjutnya keputusan Rakernas dalam Rekomendasinyaberdasarkan Rekomendasi Rakernas NPC Indonesia Nomor: 01/REKRakernas
(b): * Dalam kondisi luar biasa Ketua Umum NPC Indonesia dapatmenonaktifkan Ketua NPC Provinsi beserta jajarannya danmengangkat Ketua Pengprov diluarkepengurusan .Dalam menjalankan kewenangananya tersebut serta untuk menjalankanRekomendasi Rakernas yang merupakan keputusan organisasi makaTergugat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat NPC Indonesiamengeluarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat ( PP )Halaman 9, Putusan Nomor 227/Pd#/201 8/PT SMG.National Paralympic Committee ( NPC ) Indonesia No
;Bahwa atas perilaku dan tindakan Tergugat Rekonpensi / PenggugatKonpensi ini maka dilakukan pembahasan dalam forum Rapat KerjaNasional ( Rakernas ) di Solo, dimana Penggugat Rekonpensi / TergugatKonpensi menyampaikan kehadapan Forum Rakernas yang kemudianseluruh peserta Rakernas menanggapi masalah tersebut dan membawadalam diskusi diskusi khusus sehingga Rapat Kerja Nasional ( Rakernas )memberikan Rekomendasi kepada Pengurus Pusat Hasil Musornassebagaimana Rekomendasi Rakernas NPC Indonesia Nomor
Notaris diSurakarta adalah sah dan berharga;Menyatakan menurut hukum Rekomendasi Rakernas NPC IndonesiaNomor: 01/REKRakernas/NPCIna/II/2016 tanggal 2 Maret 2016 diSurakarta adalah sah dan berharga;Menyatakan menurut hukum Surat Keputusan Ketua Umum PengurusPusat ( PP ) National Paralympic Committee ( NPC ) Indonesia No. 02/NPCIna/SKEP/IIV2016 tanggal 21 Maret 2016 Tentang PemberhentianKetua NPC Provinsi Jawa Timur Masa Bhakti 2014 2019 adalah sah danberharga;Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat
29 — 3
bertempat di Hotel Savoy Homann Jl.Asia Afrika No.112 Kel.Cikawao Kec.Lengkong KotaBandung atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Negeri Bandung kelas IA Bandung, mengambil sesuatu barang, yangsama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akanmemiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengancaracara sebagai berikut :Bermula terdakwa HENDAR SETIA DARMA Bin KOMAR melihat di Koran PikiranRakyat (PR) ada Rakernas
ke 1 APJI di Hotel Savoy Homann Jl.Asia Afrika No.112Kel.Cikawao Kec.Lengkong Kota Bandung, timbul niat terdakwa untuk melakukanpencurian, selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan angkot menujuke Hotel Savoy Homann sampai di Hotel Savoy Homann terdakwa masuk ke lobi hotellangsung ke Ballroom sampai di Ballroom melihat peserta Rakernas lagi ada acara terdakwamenunggu diluar sekitar jam 14.00 Wib terdakwa kembali melihat peserta Rakernas melihatpeserta Rakernas sibuk berfotofoto
didalamnya berisikan : (satu) buah Tablet merk Samsung berikut Charger, 1(satu) buah dompet yang berisikan uang tunai Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan (satu)buah kacamata diatas meja tanpa seizin dan sepengetahuan ASTRID ENRICKA DHITAS.S (korban) terdakwa mengambil tas tersebut selanjutnya terdakwa mengambil ID CarPeninjau Rapat Kerja Nasional ke 1 APJI setelah berhasil mengambil tas dan ID Cardterdakwa pakai terdakwa keluar sambil membawa tas, perbuatan terdakwa tersebutdiketahui oleh peserta Rakernas
49 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketuadan Sekretaris PLHPKNPDP berdasarkan Keputusan Rapat Plenotanggal 8 Mei 2009, sehingga tidak lagi sah menjabat sebagai Ketuadan Sekretaris PLHPKNPDP yang berwenang untuk mempimpin RapatKerja Nasional (Rakernas) V PDP dimaksud ;Bahwa dalam rapat tidak resmi yang di klaim dan dinamakan RAKERNASV PDP yang diselenggarakan secara bertentangan dengan AD/ARTPDPHal. 9 dari 43 hal.
No. 316 K/Pdt.SUS/2011tersebut, telah menghasilkan beberapa kesepakatan ataupun keputusanataupun tindakan sebagai hasil dilaksanakannya RAKERNAS V tersebutyaitu :9.1. Secara tanpa hak, tanpa prosedur dan tanpa melalui Rapat PlenoPKNPDP, Tergugat dan Tergugat II pada tanggal 12 Mei 2009 telahmengeluarkan Surat Pembebastugasan dan Pemberhentiansementara Nomor 01/KPPS/RAKERNAS V/2009 terhadap Sdr. NoorCholis, Sdr. Laksamana Sukardi dan Sdr.
Keputusan Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan" ;Dari ketentuan tersebut di atas, maka dalam PDP tidak dikenaladanya Keputusan RAKERNAS, oleh karenanya keputusanRAKERNAS tersebut di atas adalah batal demi hukum ;9.2. Bahwa Tergugat dan Tergugat Il bersamasama Tergugat III sampaidengan Tergugat VIIl dengan bertindak seolaholah sebagai PKNPDP, telah memberikan dukungan, mengikat dukungan melaluiDeklarasi salah satu pasangan Capres dan Cawapres, padahal PDPHal. 10 dari 43 hal. Put.
V yangdiselenggarakan oleh Para Tergugat, harus digugat/dijadikan sebagaiPihak Tergugat sesungguhnya sangat tidak relevan, terlalu dicaricari atau memaksakan kehendak bahkan telah bertindak melampauikewenangan yang dimilikinya, selain karena persoalan Rakernas V(versi Para Tergugat) yang disebutkan dalam gugatan itu sebenarnyahanyalah sekedar sebuah gambaran/pengungkapan fakta dari PihakPenggugat bahwa dalam kedudukan Para Termohon Kasasi/ParaHal. 29 dari 43 hal.
No. 316 K/Pdt.SUS/201 19.8.2.9.Artinya dengan menarik lagi para Koordinator, Ketua dan SekretarisProvinsi yang katanya ikut hadir juga di pertemuan yang disebutsebagai Rakernas V (yang sesungguhnya tidak pernah diputuskan/diagendakan dalam Rapat Pleno PKNPDP sebelumnya), sesungguhnya Rapat yang disebut Rakernas V itu harus dianggap tidak pernahada atau batal demi hukum, sehingga tidak perlu lagi dicaricari siapasiapa yang ikut dan seterusnya, karena yang terpenting sekarangJudex Factie harus melihat
109 — 38
Bahwa Para Tergugat menerima undangan dari Pimpinan Pusat SPKEP SPSIguna menghadin Rapat Kerja Nasional SPKEP SPSI 2016 (selanjutnya disebutsebagai Rakernas) SPKEP SPSI;.
Hal inimenyebabkan sesampainya di lokasi Rakemas, Tergugat VI tetap tinggaldidalam mobil dengan ditemani oleh Tergugat Ill, Tergugat V, Bapak HazrialNazar, dan istri Bapak Hazrial Nazar, sementara Tergugat Il, Tergugat I, danTergugat IV masuk mengikuti dan mendaftarkan Para Tergugat di Rakernas,serta menjelaskan kepada Pimpinan Pusat SPKEP SPSI sebagaipenyelenggara Rakernas mengenai keterlambatan kehadiran dalamRakernas, kondisi Tergugat VI yang semakin parah akibat perjalanan dariJambi menuju Palembang
Bahwa setibanya di tempat RAKERNAS di Palembang pada tanggal 24Februari 2016, Sakit Penggugat rekonpensi VI memburuk dan perluperawatan intensif sehingga akhimya Para Penggugat Rekonpensimengevakuasi Penggugat Rekonpensi VI pulang Ke Karawangbersamasama dengan terlebih dahulu menyampaikannya kepadapanitia, Ketua Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Karawang, danPengurus PP SPKEP SPSI bahwa Para Penggugat Rekonpensi tidakdapat mengikuti RAKERNAS hingga selesai;9.
Ferry kembali lagi untuk menemui Para Tergugat namun Para Tergugatsudah tidak ada di tempat semula.Bahwa Para Tergugat telah pergi dari arena rekernas, dan Para Tergugattidak pernah membayar biaya rakernas dan tidak mengikuti rakernas.Bahwa Para Tergugat mendapat dispensasi dari tanggal 22 s/d 25 Februari2016 untuk mengikuti Rakernas Palembang.Bahwa saksi tidak tahu Para Tergugat mempergunakan mobil ataumempergunakan pesawat, hal ini yang dikhawatirkan saksi karena apabila59mempergunakan mobil situasi
seperti dalam izin dispensasi kePenggugat, melainkan ke Jambi terlebih dahulu ; > Bahwa, dengan adanya perubahan rencana Para Tergugat yang tidaklangsung menuju tempat Rakernas, Majelis Hakim berpendapat dengan76alasan apapun tetap tidak dapat dibenarkan, mengingat hal ini tidakdikomunikasikan secara jelas dan transparan pada Penggugat selaku mitrahubungan industrial maupun Panitia rakernas, sehingga menimbulkanprasangka yang tidak baik pada para pihak yang terlibat, baik itu panitiarakernas, Penggugat
81 — 41
(Dimuat dalam Majalah Mimbar HukumNo.5 Thn Ill 1992) ;Menimbang, bahwa dalam Rakernas Mahkamah Agung R.I. dengan JajaranPengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan seluruh IndonesiaTahun 2010 di Balikpapan telah dikemukakan pertanyaan/permasalahan yangberkaitan dengan Ahli Waris Pengganti sebagai berikut :e Ahli Waris Pengganti (plaatsvervulling) sebagaimana yang diatur dalampasal 185 Kompilasi Hukum Islam sebenarnya terbatas hanya sampaidengan cucu saja ;e Untuk keponakan (anak saudara
lakilaki/oerempuan sekandung/seayah),begitu juga saudara sepupu (anak paman/bibi sekandung/seayah) bukanAhli Waris Pengganti ;e Permohonan Ahli Waris Pengganti yang melebar sampai dengan selaincucu, akan menimbulkan ketidak pastian hukum :Menimbang, bahwa oleh peserta Rakernas tersebut telah diusulkanpemecahan, Mahkamah Agung harus membuat ketetapan untuk pembatasanmaksud Ahli Waris Pengganti cukup sampai dengan cucu saja, dengan alasansyari adanya wasiat wajibah untuk cucu.
Putusan No. 0055/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.Menimbang, bahwa kemudian dalam Rakernas Mahkamah Agung R.I.tahun 2011 permasalahan Ahli Waris Pengganti muncul lagi berupa usulan agarAhli Waris Pengganti dalam Buku II supaya direvisi. Dalam pemecahan masalahdisampaikan bahwa Ahli Waris Pengganti sesuai hasil Rakernas 2010 hanyakepada cucu saja.
Dengan demikian sekaligus menyatakan bahwa ketentuandalam Buku II Edisi Revisi 2010 halaman 167 huruf c angka 2 s.d. 6 yang berkaitandengan Ahli Waris Pengganti tidak berlaku (vide Pemecahan PermasalahanHukum di Lingkungan Peradilan Agama, Rakernas 2011) ;Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat bahwa penerapan Ahli Waris Penggantisebagaimana tersebut dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam harusdikembalikan kepada motifasi awal pelembagaan
- Tentang : Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai
Pasal 130 HIR/154 RBg.)salah satu hasil RAKERNAS Mahkamah Agung RI di Yogyakartatanggal 24 s/d 27 September 2001 lalu adalah pemberdayaanPengadilan Tingakat Pertama dalam menerapkan upaya perdamaian(Lembaga Dading) sebagaimana ditentukan dalam pasal 130HIR/Pasal 154 RBg.
Dan pasalpasal lainnya dalam Hukum Acarayang berlaku di Indonesia, Knususnya Pasal 132 HIR/Pasal 156 RBg.Hasil RAKERNAS tersebut di atas juga merupakan penjabaranRekomendasi Sidang Tahunan MPR 2000, agar Mahkamah Agungmengatasi tunggakan perkara.Sejalan dengan hasil RAKENAS mahkamah Agung tersebut danuntuk mencapai pembatasan kasasi secara substansi dan sessual,perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :Agar semua Hakim (Majelis) yang menyidangkan perkara dengansungguhsungguh mengusahakan perdamaian
55 — 25
)lembar Kartu Anggota Papua Merdeka, (satu) lembar Kartu Panitia Nasional TPNOPM, (satu) buah peneng berlogo Bintang Kejora, (satu) buah HP Merk Nokia, 2(dua) buah cas HP, 1 (satu) buah camera digital merk Sony, (satu) lembar foto ukuran4R, 1 (satu) buah tas noken, (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) buah pin berlogo WestPapua, (satu) lembar undangan No.05/FPOOPM.CMMM.PB.CODAM D.ILS.WP/X/2012 Kepada Panglima Codam 1,II,III,1V,V Komandan Wilayah Sek, beserta jajaranKodak, perihal Pembahasan Hasil Rakernas
D.II.S.WP/X/2012 KepadaPanglima Codam 1,0,T0,1V,V Komandan Wilayah Sek, beserta jajaran Kodak,perihal Pembahasan Hasil Rakernas ;= Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Biak ternyata TerdakwaBarnabas Mansoben alias Bas sudah dilatih oleh Panglima sdr. Anton Kafiaruntuk merakit dan meledakkan bahan peledak didaerah/kampung UmboridoriSupiori Barat selama 2(dua) bulan yang mana sesuai dengan Doktrin sasaranyang akan diledakkan adalah ditempatHal.6 dari 13 Hal. Put.
satu) lembar Kartu Anggota Papua Merdeka, (satu) lembar Kartu Panitia NasionalTPNOPM, (satu) buah peneng berlogo Bintang Kejora, 1 (satu) buah HP Merk Nokia, 2(dua) buah cas HP, (satu) buah camera digital merk Sony, (satu) lembar foto ukuran 4R,1 (satu) buah tas noken, (satu) buah tas pinggang, (satu) buah pin berlogo West Papua,1 (satu) lembar undangan No.05/FPOOPM.CMMM.PB.CODAM D.II.S.WP/X/2012Kepada Panglima Codam 1,,T0,1V,V Komandan Wilayah Sek,beserta jajaran Kodak,perihal Pembahasan Hasil Rakernas
CMMM.PB.CODAM D.II.S.WP/ X/2012Kepada Panglima Codam 1,II,II,1V,V Komandan Wilayah Sek, beserta jajaran Kodak,perihal Pembahasan Hasil Rakernas ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6.Menghukum pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas putusan tersebut di atas, Terdakwa dan Penuntut Umum telahmenyatakan banding di depan Panitera Pengadilan Negeri Biak, masingmasing tertanggal 17Juni 2013 dan pernyataan banding tersebut telah disampaikan secara patut
S.WP/X/2012 Kepada Panglima Codam 1, II, HI, IV, V Komandan Wilayah Sek, besertajajaran Kodak, perihal Pembahasan Hasil Rakernas ;Dirampas untuk dimusnahkan ;3.
380 — 299 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namundalam kenyataannya Tergugat tidak memenuhi prestasinya, antara lain:1 Tergugat tidak memberikan materi ajaran sebagai bahan yang diajarkansepenuhnya, sehingga Penggugat tidak dapat menjalankan prosesbelajar mengajar secara lengkap;2 Tergugat tidak pernah mengundang Penggugat dalam RAKERNAS yangmerupakan forum untuk membahas evaluasi, rencana dan strategipendidikan LP3I ke depan antara Tergugat dengan seluruh Investor danBranch Manager;Atas kedua hal tersebut di atas, Penggugat telah menyampaikan
Bahwa Penggugat dalam angka 2 dalil gugatannya tentang perbuatanwanprestasi Tergugat menyebutkan sebagai berikut; Tergugat tidak memberikan materi ajaran sebagai, bahan yangdiajarkan sepenuhnya sehingga Penggugat tidak dapat menjalankanproses belajar mengajar secara lengkap"; Tergugat tidak pernah mengundang Penggugat dalam Rakernas;Dalil gugatan Penggugat tersebut di atas tidak dengan tegas dan jelasmenyebutkan materi ajaran yang mana yang belum pernah diberikanTergugat?
, dan Rakernas yang mana yang tidak pernah diikuti Penggugat?,sehingga dengan demikian dalil Penggugat tersebut sangat kabur;. Bahwa Penggugat dalam angka 4 dalil gugatannya tentang nilai kerugianyang diderita Penggugat tidak dengan tegas dan jelas menyebutkanberapa sesungguhnya kerugian Penggugat?, dengan alasan sebagai berikut:3.1. Penggugat menyebutkan kerugian sebesar Rp2.500.000.000,akan tetapi tidak sesuai dengan jumlah perincian yang dibuatnya;3.2.
Terbanding/Tergugat Konvensi tidak pernah mengundang Pembanding/ PenggugatKonvensi dalam forum Rakernas untuk membahas evaluasi, rencana dan strategipendidikan LP3I ke depan;Hal. 23 dari 31 hal. Put.
Pertemuan dengan investor dinyatakan secara tertulis ataupun lisan akandiselenggarakan minimal kali dalam setahun yang disebut Rapat Kerja Nasional/Rakernas untuk membahas evaluasi, rencana dan strategi pendidikan LP3I ke depantermasuk membahas masalahmasalah di cabang dan menentukan konsep pendidikan,keuangan, marketing guna meningkatkan profitabilitas usaha LP3I, bahkan mulaitahun 20082010 Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Rekonvensi sudah tidakmenerima undangan Rakernas sama sekali dari Termohon
Terbanding/Jaksa Penuntut : SUPRIYADI, SH
65 — 19
S.WP/X/2012 Kepada Panglima Codam 1, II, III, IV, V Komandan Wilayah Sek, beserta jajaran Kodak, perihal Pembahasan Hasil Rakernas ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat Peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
lembar KeenAnggota Papua Merdeka, 1 (satu) lembar Kartu Panitia Nasional TPNOPM, 1 (satu)buah peneng berlogo Bintang Kejora, 1 (satu) buah HP Merk Nokia, 2(dua) buah cas HP,1 (satu) buah camera digital merk Sony, 1 (satu) lembar foto ukuran 4R, 1 (satu) buah tasnoken, 1 (satu) buah tas pinggang, (satu) buah pin berlogo West Papua, (satu) lembarundangan No.05/FPOOPM.CMMM.PB.CODAM D.ILS.WP/X/2012 Kepada PanglimaCodam 1,IL,ILIV,V Komandan Wilayah Sek, beserta jajaran Kodak, perihal PembahasanHasil Rakernas
lembar KartuAnggota Papua Merdeka, 1 (satu) lembar Kartu Panitia Nasional TPNOPM, I (satu)buah peneng berlogo Bintang Kejora, 1 (satu) buah HP Merk Nokia, 2(dua) buah cas HP,1 (satu) buah camera digital merk Sony, 1 (satu) lembar foto ukuran 4R, 1 (satu) buah tasnoken, 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) buah pin berlogo West Papua, 1 (satu) lembarundangan No.05/FPOOPM.CMMM.PB.CODAM D.ILS.WP/X/2012 Kepada PanglimaCodam 1,1LIILIV,V Komandan Wilayah Sek, beserta jajaran Kodak, perihal PembahasanHasil Rakernas
lembar Kartu Anggota Papua Merdeka, 1 (satu) lembar Kartu Panitia NasionalTPNOPM, (satu) buah peneng berlogo Bintang Kejora, 1 (satu) buah HP Merk Nokia,2(dua) buah cas HP, 1 (satu) buah camera digital merk Sony, 1 (satu) lembar foto ukuran4R, 1 (satu) buah tas noken, 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) buah pin berlogo WestPapua, 1 (satu) lembar undangan No.05/FPOOPM.CMMM.PB.CODAMD.ILS.WP/X/2012 Kepada Panglima Codam 1,II,T1,1V,V Komandan Wilayah Sek,besertajajaran Kodak, perihal Pembahasan Hasil Rakernas
CMMM.PB.CODAM D.ILS.WP/X/2012 Kepada Panglima Codam 1,I,II,IV,V Komandan Wilayah Sek, besertajajaran Kodak, perihal Pembahasan Hasil Rakernas ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6.
II.S.WP/X/2012 Kepada Panglima Codam 1, II, III, 1V, V Komandan WilayahSek, beserta jajaran Kodak, perihal Pembahasan Hasil Rakernas ;Dirampas untuk dimusnahkan ;3.
114 — 32
2010 yang dilaksanakan di Balikpapan tanggal 1214Oktober 2010 telah menetapkan: Ahli Waris Penggantisebagaimana tersebut dalam Pasal 185 KHI pelaksanaanyadibatasi hanya kepada keturunan garis lurus ke bawahsampai dengan derajat cucu (vide pon 5 Rumusan RapatKerja Nasional Mahkamah Agung RI tahun 2010 diBalikpapan), selanjutnya dalam Rapat Kerja NasionalMahkamah Agung 2011 yang dilaksanakan di Jakarta padatanggal 1822 September 2011 kembali menegaskan bahwa AbhliWaris Pengganti sesuai dengan hasil Rakernas
2010 kepadacucu. saja dengan demikian sekaligus menyatakan bahwaketentuan dalam Buku II edisi Revisi 2010 halaman 167 huruf c)angka 2) sampai dengan angka 6) yang berkaitan dengan ahliwaris pengganti tidak berlaku;5.3.Bahwa oleh karena berdasarkan hasil Rakernas tahun 2010dan Rakernas tahun 2011 ahli waris Pengganti dibatasi hanyaHal. 12 dari 24 Put.
Foto copy dari print out download, Hasil Rakernas 2011 MahkamahAgung, fotokopi tersebut telah dinazegelen oleh ketua majelis diberitanda (T.6);.
Foto copy dari print out download, Hasil Rakernas 2010 MahkamahAgung, fotokopi tersebut telah dinazegelen diberi tanda (T.7);Bahwa Penggugat telah mengajukan kesimpulannya secara tertulisdan juga Tergugat telah mengajukan kesimpulannya secara tertulismasingmasing bertanggal 22 Agustus 2019, yang untuk mempersingkaturaian putusan ini, telah dicatat dalam berita acara sidang danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan iniPERTIMBANGAN HUKUMDalam EksepsiHal. 18 dari 24 Put.
penggugat dalampenetapan tersebut.Menimbang, bahwa sekalipun telah ditemukan faktafaktasebagaimana tersebut di atas, maka terhadap gugatan para penggugattentang pembatalan Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor235/Pdt.P/2018/PA.Ptk. dan para penggugat ditetapbkan sebagai AhliWaris Pengganti dari Mahani binti Ismail Majelis Hakim berbendapatsebagai berikut:Bahwa ketentuan pasal 185 Kompilasi Hukum Islam di Indonesiatentang ahli waris pengganti telah dibatasi hanya cucu saja sesuaidengan hasil Rakernas
179 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosendan Tunjangan Kehormatan (versi pertama yang disosialisasikan tanggal 30Januari 2017 dalam forum Rakernas) dan Peraturan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang PemberianTunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan (versi kedua yangpada halaman bawah dari dokumen tersebut tertulis Distribusi Il telahdisebarluaskan melalui jaringan
ALASANALASAN HUKUMieBahwa terdapat dua Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 20 Tahun 2017, yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian TunjanganProfesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan (versi pertama yangdisosialisasikan tanggal 30 Januari 2017 dalam forum Rakernas) danPeraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan TunjanganKehormatan (versi Kedua
Dengan demikian terdapatcukup alasan untuk menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian TunjanganProfesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan (versi pertama yangdisosialisasikan tanggal 30 Januari 2017 dalam forum Rakernas) danPeraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan TunjanganKehormatan (versi Kedua yang pada halaman bawah dari dokumen tersebuttertulis Distribusi
Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum yang telah Para Pemohonsampaikan dalam angka III permohonan ini, maka dalil Para Pemohon yangmenyatakan bahwa pembentukan Peraturan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian TunjanganProfesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan (versi pertama yangdisosialisasikan tanggal 30 Januari 2017 dalam forum Rakernas) danPeraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen
Profesor versi kedua yang padahalaman bawah dari dokumen tersebut tertulis Distribusi Il telahdisebarluaskan melalui jaringan website JDIH (vide Bukti P30): Buktibukti tersebut dikuatkan dengan pengetahuan hakim yang diperolehdari situs resmi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI,sebagai berikut:e Bahwa berdasarkan situs dengan alamat www.dikti.go.id/rakernas 2017/ bahwa memang benar pada tanggal 2930 Januari 2017dilaksanakan Rakernas Kementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi
403 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2793 K/PID.SUS/20162) Bahwa berdasarkan hasil Rakernas yang diadakan oleh MahkamahAgung Republik Indonesia dengan jajaran Pengadilan TingkatBanding dari 4 (empat) peradilan seluruh Indonesia yang diadakan diPalembang tanggal 9 Oktober 2009, yang menyatakan bahwa Hakimdapat menjatuhkan putusan di bawah pidana minimum khususdengan syarat asalkan didukung oleh bukti dan pertimbangan hukumyang sistematis, jelas dan logis serta penerapannya hanya bersifatkasuistis dan tidak berlaku umum.
berlaku secara rigidtentu seorang Hakim bukan hanya corong dari undangundang, tetapidia juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.3) Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan perbuatannya bertujuan akandigunakannya batubatu brongkal tersebut sebagai bahanbahanpengerasan jalan di desanya, sehingga tidak sematamata mencarikeuntungan ekonomis saja, namun perbuatan Terdakwa jugabermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat banyak di desanya.Bahwa putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2198K/PID.SUS/2015 danhasil Rakernas
Bahwa dengan demikian putusan Mahkamah Agung RI dan HasilRakernas menurut hemat kami tidak dapat dijadikan sebagai dasar olehMajelis Hakim Tingkat untuk memutus perkara dengan pemidanaan dibawah ancaman pidana minimum, dengan pertimbangan bahwa putusandan hasil rakernas tersebut bersifat hanya bersifat kasuistis dan tidakberlaku umum serta apabila dijadikan pedoman harus melalui dukunganbukti, pertimbangan hukum yang sistematis, jelas dan logispenerapannya.
126 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung RI Nomor 3609 K/Pdt/1985 tanggal 9Desember 1987 memutuskan;*Surat bukti yang hanya berupa foto copy dan tidak ada surat aslinyamaka surat bukti tersebut harus dikesampingkan;Bahwa seandainyapun terjemahan dokumen P1.P2, P3 dan P.5dianggap mempunyai nilai bukti namun dalam memberikanpertimbangan hukum bahwa Termohon Kasasi mempunyai kwalitashukum/legal standing dalam mengajukan perlawanan, pertimbanganhukum Judex Facti tingkat banding juga tidak tepat karena hanyaberpedoman pada hasil rakernas
Hasil rakernas Mahkamah Agung sesuai UU Nomor 10 tahun 2004tidak termasuk dalam tata urutan peraturan dan undangundang dansumber hukum di Indonesia sehingga tidak mempunyai kekuatanmengikat sebagaimana undangundang sehingga tidak dapatmengesampingkan Pasal 195 ayat (6) HIR yang jelas dan tegasmengatur bahwa yang dapat mengajukan perlawanan atas sitaadalah pemilik objek tersita;b.
Seandainyapun Hasil Rakernas Mahkamah Agung tersebut akandijadikan pedoman namun dalam memberikan Keterangan di depanpersidangan, saksi tidak memperlihnatkan dokumen resmihasilrakernas Mahkamah Agung tersebut dan saksi sendiri tidak adabukti sebagai Ketua atau pihak yang ditunjuk secara sah sebagaiperumus hasil Rakernas Mahkamah Agung dimaksud ataupunmenunjukkan dokumen ketentuan yang memberlakukan hasilrakernas tersebut kepada seluruh pengadilan di Indonesia;c.
Seandainyapun Hasil Rakernas Mahkamah Agung dimaksuddijadikan pedoman untuk menyatakan Termohon Kasasi berhakmengajukan perlawanan, namun senyatanya Judex Facti tidakmempertimbangkan secara lengkap hasil rakernas dan hanyamenyebut Termohon Kasasi sebagai pihak yang berkepentingan(mohon periksa pertimbangan hukum Judex Facti tingkat bandinghalaman 21 alinea 3);Sedangkan sebagaimana dikutip oleh Judex Facti tingkat bandingpada pertimbangan hukum halaman 21 alinea 2 bahwa sesuaihasilrakernas pihak Ill
- Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian dan gugatan bidang perkawinan lainnya dapat dikumulasikan dengan cerai gugat maupun cerai talak, demikian pula gugatan ... [Selengkapnya]
RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/9
Hukum Formil.1.Semua hasil rumusan Rakernas tahun 2011 di Jakarta kecuali yangdiadakan perubahan dalam rumusan ini, tetap berlaku dan dijadikansebagai rumusan dalam Rakernas tahun 2012 di Manado.Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Hakim harusbersikap responsive, progressive dan tidak terpaku pada sikappositivism.Putusan hakim harus sistematis, rasional, responsive dan disusundengan format yang baku dalam bahasa Indonesia yang baik danbenar.Untuk keperluan dalam menetapkan nafkah dan mutah
Hakim, Panitera dan Juru Sita,pejabat kesekretariatan) perlu tersedianya anggaran yang seimbang untukbimbingan teknis dan administrasi kesekretariatan.Melanjutkan kerjasama dengan pihakpihak lain, seperti dengan instansiterkait, perguruan tinggi, LSM dan negaranegara sahabat.Memanfaatkan dan mengembangkan laboratoriumlaboratorium dan galeri130 tahun peradilan agama sebagai sarana pembelajaran dalam rangkapeningkatan kualitas SDM dan pelayanan.Melanjutkan pelaksanaan (rekomendasi) putusanputusan rakernas
- Untuk keperluan dalam menetapkan nafkah dan mutah dalam perkara perceraian, identitas pemohon/penggugat dan termohon/tergugat harus mencantumkan pekerjaan yang jelas.
RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/4
Hukum Formil.1.Semua hasil rumusan Rakernas tahun 2011 di Jakarta kecuali yangdiadakan perubahan dalam rumusan ini, tetap berlaku dan dijadikansebagai rumusan dalam Rakernas tahun 2012 di Manado.Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Hakim harusbersikap responsive, progressive dan tidak terpaku pada sikappositivism.Putusan hakim harus sistematis, rasional, responsive dan disusundengan format yang baku dalam bahasa Indonesia yang baik danbenar.Untuk keperluan dalam menetapkan nafkah dan mutah
Hakim, Panitera dan Juru Sita,pejabat kesekretariatan) perlu tersedianya anggaran yang seimbang untukbimbingan teknis dan administrasi kesekretariatan.Melanjutkan kerjasama dengan pihakpihak lain, seperti dengan instansiterkait, perguruan tinggi, LSM dan negaranegara sahabat.Memanfaatkan dan mengembangkan laboratoriumlaboratorium dan galeri130 tahun peradilan agama sebagai sarana pembelajaran dalam rangkapeningkatan kualitas SDM dan pelayanan.Melanjutkan pelaksanaan (rekomendasi) putusanputusan rakernas
- Gugatan harta bersama setelah perceraian bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang perkawinannya dilakukan di luar negeri dapat dilakukan sepanjang perkawinan tersebut telah didaftar di PPN Jakarta Pusat.
RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/21
Hukum Formil.1.Semua hasil rumusan Rakernas tahun 2011 di Jakarta kecuali yangdiadakan perubahan dalam rumusan ini, tetap berlaku dan dijadikansebagai rumusan dalam Rakernas tahun 2012 di Manado.Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Hakim harusbersikap responsive, progressive dan tidak terpaku pada sikappositivism.Putusan hakim harus sistematis, rasional, responsive dan disusundengan format yang baku dalam bahasa Indonesia yang baik danbenar.Untuk keperluan dalam menetapkan nafkah dan mutah
Hakim, Panitera dan Juru Sita,pejabat kesekretariatan) perlu tersedianya anggaran yang seimbang untukbimbingan teknis dan administrasi kesekretariatan.Melanjutkan kerjasama dengan pihakpihak lain, seperti dengan instansiterkait, perguruan tinggi, LSM dan negaranegara sahabat.Memanfaatkan dan mengembangkan laboratoriumlaboratorium dan galeri130 tahun peradilan agama sebagai sarana pembelajaran dalam rangkapeningkatan kualitas SDM dan pelayanan.Melanjutkan pelaksanaan (rekomendasi) putusanputusan rakernas