Ditemukan 1 data
AWANG SETIAWAN
Terdakwa:
RAKHMADIA PUTRA
11 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa RAKHMADIA PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,00 ( dua puluh empat ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7( tujuh ) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) keping uang logam limaratusan
Penyidik Atas Kuasa PU:
AWANG SETIAWAN
Terdakwa:
RAKHMADIA PUTRA