Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 1186/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 14 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AWANG SETIAWAN
Terdakwa:
RAKHMADIA PUTRA
118
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa RAKHMADIA PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 24.000,00 ( dua puluh empat ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7( tujuh ) hari ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) keping uang logam limaratusan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    AWANG SETIAWAN
    Terdakwa:
    RAKHMADIA PUTRA