Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2024 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PA MANADO Nomor 54/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Tanggal 1 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2010
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( Iyuz Purnomo alias Iyus Purnomo bin Warsim ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Ramzia Rakundin
    binti Said Rakundin ) di depan sidang Pengadilan Agama Manado;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000,00 ( enam ratus lima ribu rupiah);