Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2023 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2057/Pid.B/2023/PN Lbp
Tanggal 21 Februari 2024 — Penuntut Umum:
TANTRA PERDANA SANI, SH
Terdakwa:
RALIMSYAH BANCIN
1211
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RALIMSYAH BANCIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    TANTRA PERDANA SANI, SH
    Terdakwa:
    RALIMSYAH BANCIN