Ditemukan 2 data
Terdakwa:
FIAN YORDY RAMADHEN Bin KUSTORO
73 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa FIAN YORDY RAMADHEN BIN KUSTORO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK MEMILIKI DAN MENYIMPAN PSIKOTROPIKA, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
FIAN YORDY RAMADHEN;
- 1 (satu) buah sim card Indosat dengan nomor: 085713900823;
Untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
., M.H
Terdakwa:
FIAN YORDY RAMADHEN Bin KUSTORO
44 — 2
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas A Padang yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, telah menjatuhkan' putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa ma ongkep == POLO RAMADHEN Ppl POLOee feos Te tg7 Gmuitatgest uty 2 tahun Yo sat noes Jenis Kelamin sai aeasangenan doneeee Tenoat tinggal : Konplek Polda Blok D No. 18 KolBalai Baru Kec.