Ditemukan 1 data
DANY DWI YANUAR, SH
Terdakwa:
RANU PRANATA BIN RAMAINUDIN
88 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RANU PRANATA BIN RAMAINUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
DANY DWI YANUAR, SH
Terdakwa:
RANU PRANATA BIN RAMAINUDIN