Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN PADANG Nomor 227/Pdt.P/2020/PN Pdg
Tanggal 29 September 2020 — Pemohon:
NINA RAMA YENDA
369
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Nina Ramayenda selaku orang tua kandung untuk melakukan perbuatan hukum yaitu melakukan penjualan atas harta tidak bergerak dari anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur bemama Muhammad Ghazana Makhaffie dan Hauriyah Halum Ramadhani, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah yang telah ber Sertipikat Hak Guna bangunan No. 2210, Kelurahan Lubuk Buaya,
    Memberikan izin kepada Pemohon Nina Ramayenda selaku orang tua kandunguntuk melakukan perbuatan hukum yaitu melakukan penjualan atas harta tidakbergerak dari anakanak Pemohon yang masih dibawah umur bemamaMuhammad Ghazana Makhaffie dan Hauriyah Halum Ramadhani, yaitu berupa 1(satu) bidang tanah yang telah ber Sertipikat Hak Guna bangunan No. 2210,Kelurahan Lubuk Buaya, Kota Padang Sumatera Barat, Surat Ukur tanggal 6Nopember 2000, seluas 105 M 2 (seratus lima meterpersegi), serta sekaligusmemberi
    Memberi izin kepada Pemohon Nina Ramayenda selaku orang tua kandunguntuk melakukan perbuatan hukum yaitu melakukan penjualan atas harta tidakbergerak dari anakanak Pemohon yang masih dibawah umur bemamaMuhammad Ghazana Makhaffie dan Hauriyah Halum Ramadhani, yaitu berupa 1(satu) bidang tanah yang telah ber Sertipikat Hak Guna bangunan No. 2210,Kelurahan Lubuk Buaya, Kota Padang Sumatera Barat, Surat Ukur tanggal 6Nopember 2000, seluas 105 M 2 (seratus lima meterpersegi), serta sekaligusmemberi izin