Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 417/Pid.C/2020/PN Byw
Tanggal 13 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KHARIRI
Terdakwa:
OKA RAMEDRA
204
    1. Menyatakan Terdakwa Oka Ramedra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tidak melakukan protokol kesehatan secara verstek;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa KTP dikembalikan kepada Terdakwa;
    4. Membebankan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    KHARIRI
    Terdakwa:
    OKA RAMEDRA
    PETIKAN PUTUSANPasal 226 KUHAPNomor : 417/Pid.C/2020/PNByw.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkaraperkara pidana Cepatpada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Oka Ramedra;Tempat lahir : Banyuwangi:Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 13 Oktober 1999;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : alamat JI./Dsn.
    Menyatakan Terdakwa Oka Ramedra telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana, Tidak melakukanprotokol kesehatan secara verstek;2, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp29.000,00 (dua puluh sembilan ribu rupiah) danapabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa KTP dikembalikan kepadaTerdakwa;4.