Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN MAKALE Nomor 50/Pid.B/2019/PN Mak
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
RYANDO W. TUWAIDAN, SH.
Terdakwa:
1.ANDITO TANDIOLA alias ANDITO
2.HERMAN RANTELAYU alias HERMAN
2010
  • (lima ratus ribu rupiah).Bahwa Tongkonan Pautanan dan Ranteamba merupakan tempat yangmemiliki pekarangan dan terdapat batasbatas yang jelas atau setidaknyadidalam pekarangan tersebut terdapat rumah yang didiami orang, bahwatanduktanduk kerbau yang diambil oleh mereka Terdakwa merupakan milik darikeluarga Tongkonan Pautanan dan keluarga Tongkonan Ranteamba atausetidaktidaknya bukan milik dari mereka Terdakwa, perbuatan tersebutdilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya sehingga atas perbuatanmereka
    Terdakwa membuat keluarga Tongkonan Pautanan mengalamikerugian sekira sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) sedangkankeluarga Tongkonan Ranteamba mengalami kerugian sekira sebesar Rp.4.000.000, (empat juta rupiah).
    Saksi MARYUNUS SARUNGALLO Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan; Bahwa perkara pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu malam tanggal05 Desember 2018 namun saksi tidak mengetahui jam berapa, bertempatdi Tongkonan Ranteamba, Dusun~ Bone, Lembang Labo,Kec.Sanggalangi, Kab. Toraja Utara. Bahwa saksi tidak mengetahui pelaku pencurian sedangkan korbannyaadalah rumpun keluarga Tongkonan Ranteamba termasuk saksi sebagaisalah satu anggota keluarga Tongkonan Ranteamba.
    Saksi SARCE LAPUK Alias MAMA ESSIBahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan;Bahwa yang dicuri adala tanduktanduk kerbau di Tongkonan Ranteamba;Bahwa setahu saksi pencurian terjadi sekira hari Rabu malam tanggal 05Desember 2018 bertempat di Tongkonan Ranteamba yang beralamat diBone, Lemb. Labo, Kec, Sanggalangi, Kab.
    Saksi M.YUSUF alias NATAN alias PAPA ESILBahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan;Halaman 7 dari 23 Putusan Nomor 50Pid.B/2019/PN.MakBahwa yang hilang dicuri adalah tanduk kerbau yang dipasang padaKabongngo.Bahwa saksi mengetahui pencurian terjadi di Tongkonan Ranteamba danTongkonan Pautanan Kec.Sanggalangi, Kab.
Register : 27-06-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 351/PID/2019/PT MKS
Tanggal 17 Juli 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : ANDITO TANDIOLA alias ANDITO
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HERMAN RANTELAYU alias HERMAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RYANDO W. TUWAIDAN, SH.
2412
  • karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Para Pemilik Tongkonan yang dicuri tanduk kerbaunya yaitu Tongkonan Pautanan dan Tongkonan Ranteamba
    sebesar Rp. 1.100.000,(satu juta seratus ribu rupiah), bahwa hasil penjualan tersebut, Terdakwa ANDITO mendapatkan uang pembagian sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu Halaman 5 dari 22 Hal.Perkara Nomor 351/PID/2019/PT Mksrupiah) sedangkan Terdakwa II HERMAN mendapatkan uang sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah).Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 01.00wita, mereka Terdakwa kembali bersepakat untuk mengambil tanduk kerbau,mereka Terdakwa lalu pergi ke Tongkonan Ranteamba
    menyimpannya dipinggir jalan, bahwa keesokan harinya merekaTerdakwa mengambilnya lalu membawa tanduk tersebut ke Palapala untukdijual, bahwa hasil penjualan tanduk kerbau tersebut sebesar Rp. 1.300.000,(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dibagi oleh mereka Terdakwa denganpembagian masingmasing yaitu Terdakwa ANDITO mendapatkan uangsebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa IlHERMAN mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).Bahwa Tongkonan Pautanan dan Ranteamba
    merupakan tempat yangmemiliki pekarangan dan terdapat batasbatas yang jelas atau setidaknyadidalam pekarangan tersebut terdapat rumah yang didiami orang, bahwatanduktanduk kerbau yang diambil oleh mereka Terdakwa merupakan milikdari keluarga Tongkonan Pautanan dan keluarga Tongkonan Ranteamba atausetidaktidaknya bukan milik dari mereka Terdakwa, perbuatan tersebutdilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya sehingga atasperbuatan mereka Terdakwa membuat keluarga Tongkonan Pautananmengalami
    kerugian sekira sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah)sedangkan keluarga Tongkonan Ranteamba mengalami kerugian sekirasebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.Subsidiair :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalamdakwaan primair, mereka Terdakwa yaitu Terdakwa ANDITO TANDIOLA AliasANDITO bersamasama dengan Terdakwa Il HERMAN RANTELAYU AliasHERMAN dan WULAN
    Halaman 9 dari 22 Hal.Perkara Nomor 351/PID/2019/PT MksBahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 01.00wita, mereka Terdakwa kembali bersepakat untuk mengambil tanduk kerbau,mereka Terdakwa lalu pergi ke Tongkonan Ranteamba dan memarkirkan mobilyang mereka kendarai tak jauh dari tempat tersebut.