Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 11-03-2016
Putusan PN TAKENGON Nomor 11 /Pid.Sus/2016/PN.Tkn
Tanggal 7 Maret 2016 — HUSIN Bin RENGKUT ALIAS AMIR HUSIN BIN MUHAMMAD RANGKUTI
485
  • Menyatakan terdakwa HUSIN Bin RENGKUT Als AMIR HUSIN Bin MUHAMMAD RANTUTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak;2.
    AMIR HUSIN BINMUHAMMAD RANTUTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atauPutusan Pidana PengadilanNegeri TAKENGONturut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal dalam surat dakwaan, dalam dakwaan KEDUA : pasal 76 C Jo.pasal 80 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan
    AMIR HUSINBIN MUHAMMAD RANTUTI dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
    hanyamenyampaikan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohonkeringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulangi perbuatannya kembali;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetappada tuntutannya semula;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum denganNo.REG.PERK : PDM09/Euh.2/TAKNG/02/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia Terdakwa HUSIN BIN RENGKUT Alias AMIR HUSIN BINMUHAMMAD RANTUTI
    Tegasnya kata barangsiapamenurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995kata barangsiapa identik dengan setiap orang atau hij sebagai siapa saja yang harusdijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajibanyang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwaHUSIN Bin RENGKYT Aks AMIR HUSIN Bin MUHAMMAD RANTUTI, yang setelahditeliti tentang Identitasnya
    Menyatakan terdakwa HUSIN Bin RENGKUT Als AMIR HUSIN BinMUHAMMAD RANTUTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000, (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama (satu) bulan;3.