Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2015 — Putus : 26-03-2015 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN TARUTUNG Nomor 33/PID.B/2015/PN.TRT
Tanggal 26 Maret 2015 — RAPPUDIN SIMAMORA
446
  • Menyatakan Terdakwa RAPPUDIN SIMAMORA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan Barang;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Memerintahkan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) batang tanaman kopi yang daunnya telah layu, akarnya terputus serta sudah mati dengan ukuran 80 cm;Dikembalikan kepada saksi Renol Nababan.4.
    RAPPUDIN SIMAMORA
    PUTUSANNomor 33 /Pid.B/2015/PN.Trt DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tarutung yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama terdakwa : Nama Lengkap : RAPPUDIN SIMAMORATempat Lahir : SibuntuonUmur/Tanggal Lahir i 32 Tahun/ 23 November1982Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun Maranti DesaSibuntuon KecamatanSijamapolang KabupatenHumbang
    saksi Renol Nababan di muka persidanganmaka dapat diketahui akibat dari perbuatan Terdakwa Rappudin Simamora yang telahmencabuti tanaman kopi milik saksi Renol Nababan mengakibatkan kerugian materilsebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa Rappudin Simamora dimukapersidangan maka dapat diketahui fakta Terdakwa mencabuti tanaman kopi tersebut karenaemosi atas tindakan saksi Renol Nababan yang menanami tanaman kopi di tanah yangmenurut Terdakwa Rappudin Simamora
    Kemudian lahan tersebut Terdakwa Rappudin Simamora kerjakan dan sebagianTerdakwa Rappudin Simamora tanami dengan tanaman kopi;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas jika dihubungkan dengan alat alat bukti sah yang diajukan ke muka persidangan maka dapat diketahui benar terdakwatelah mencabuti tanaman kopi yang ditanam oleh saksi Renol Nababan yang terletak diPinggir Tambok Bolon Desa Sibuntuon, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten HumbangHasundutan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Senin
    Maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa RappudinSimamora yang telah mencabuti tanaman kopi tersebut walaupun secara sadar TerdakwaRappudin Simamora mengetahui secara pasti tanaman kopi tersebut merupakan milik darisaksi Renol Nababan yang atas perbuatan Terdakwa Rappudin Simamora tersebutmengakibatkan saksi Renol Nababan mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000, (satujuta rupiah).
    Sehingga, berdasarkan uraian uraian pertimbangan di atas unsur Dengansengaja secara melawan hukum menghancurkan atau merusak atau membuat sehinggatidak dapat dipakai lagi sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian milik oranglain telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa Rappudin Simamora;Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 406 ayat(1) KUHP atas perbuatan Terdakwa Rappudin Simamora.