Ditemukan 1 data
14 — 4
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Dewi Maslihati Binti Dasirin untuk menikah dengan laki-laki yang bernama Toiman Bin Winarso Rarsum;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 ( dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;