Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-04-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 77/Pid.B/2014/PN-Pms
Tanggal 10 April 2014 — RASDINATA CRIS 3. NORMAN 4. HENDRA SIHOMBING 5. BUDI HARAHAP
258
  • Bohen Hendri Butar butar, Terdakwa 2 Rasdinata Cris, terdakwa 3. Norman, terdakwa 4. Hendra Sihombing dan terdakwa 5 Budi Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa-Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa terdakwa 1. Bohen Hendri Butar butar, Terdakwa 2 Rasdinata Cris, terdakwa 3. Norman, terdakwa 4.
    Bohen Hendri Butar butar, Terdakwa 2 Rasdinata Cris, terdakwa 3. Norman, terdakwa 4. Hendra Sihombing dan terdakwa 5 Budi Harahap tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (limabelas) hari;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.
    RASDINATA CRIS 3. NORMAN4. HENDRA SIHOMBING5. BUDI HARAHAP