Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN GIANYAR Nomor 95_PIDSUS_2015_PNGIN_Lalu Lintas
Tanggal 6 Agustus 2015 — - TERDAKWA : KADEK AGUS ISA RATDINATA
3518
  • Menyatakan terdakwa KADEK ISA AGUS RATDINATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KADEK ISA AGUS RATDINATA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger nomor polisi DK 4154 RS beserta STNK, dan SIM C atas nama KADEK AGUS ISA RATDINATA;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa KADEK AGUS ISA RATDINATA;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    - TERDAKWA : KADEK AGUS ISA RATDINATA
    PUTUSANNomor 95/Pid.Sus/2015/PN Gin.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : KADEK ISA AGUS RATDINATA;Tempat lahir : Bangli;Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 25 Desember 1982;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Banjar Bebalang, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli,Kabupaten Bangli;Agama :
    Menyatakan terdakwa KADEK AGUS ISA RATDINATA bersalahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya sendiri mengendaraisepeda motor menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mengakibatkankorban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan;b. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa KADEK AGUS ISA RATDINATAdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masapercobaan selama 10 (sepuluh) bulan;c.
    masingmasing sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa KADEK AGUS ISA RATDINATA
    Menyatakan terdakwa KADEK ISA AGUS RATDINATA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "mengemudikankendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lainmeninggal dunia";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KADEK ISA AGUS RATDINATAdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger nomor polisi DK 4154 RS besertaSTNK, dan SIM C atas nama KADEK AGUS ISA RATDINATA;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa KADEK AGUS ISARATDINATA;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Gianyar, pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus 2015, olehMUHAMAD BUCHARY K.