Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 20-07-2022
Putusan PN GARUT Nomor 118/Pdt.P/2022/PN Grt
Tanggal 19 Juli 2022 — Pemohon:
NOVI MAESAROH
325
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama orang tua kandung dalam Kutipan Akta Kelahiran, atas nama Rashiel Al Salmy Alhayani, dari ayah bernama Dede Juhdi dan ibu bernama Lismawati menjadi anak dari seorang Ibu bernama : Novi Maesaroh ;
    2. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut dalam