Ditemukan 4 data
28 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Wali Nikah Pemohon yang bernama Suparman bin Soetarmo sebagai wali adlol;
- Memberi izin kepada Pemohon Endang Tri Winarsih binti Soetarmo untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Rasidim bin Kasum dengan memakai wali hakim;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon (Endang Tri Winarsih binti Soetarmo) dengan (Rasidim
42 — 10
Memberi izin kepada Pemohon ( Abdul Hafid bin Rasidim ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Rani binti Abdul Hamid Daeng Parau ) di depan sidang Pengadilan Agama Poso;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.225.000,00 ( satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah );
12 — 0
ARIP bin RASIDIM , umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempattinggal di Desa Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember;Saksi memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut;e Saksi tahu dan kenal dengan para Pemohon karena saksi Kakak Pemohon II;e Saksi tahu Pemohon dan Pemohon II telah menikah pada tahun 1977 di DesaDarungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember karena saksi waktu itu ikuthadir pada acara pernikahan tersebut dan dihadiri juga oleh para undanganlainnya
AKHMAD ROSYIDI
Tergugat:
SAHMURI
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
21 — 14
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan ukuran luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Tanah Negara;
- Batas timur: Aaus;
- Batas selatan: Jalan;
- Batas barat: Rasidim
131/Sebamban Baru atas nama Samhuri Bin Suheri dan Surat Ukur Nomor 957/1983;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan ukuran luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara: Tanah Negara;
- Batas timur: Aaus;
- Batas selatan: Jalan;
- Batas barat: Rasidim