Ditemukan 5 data
Terdakwa:
RUSMIYATI Binti RASMIHARJO
337 — 347
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa RUSMIYATI Binti RASMIHARJO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarluaskan, menyiarkan pornografi;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
Terdakwa:
RUSMIYATI Binti RASMIHARJO
10 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (EKO SAPUTRO bin RASMIHARJO RASIMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SURATI SULISTIYANI binti SURADI) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah).
10 — 3
Memberi izin kepada Pemohon (RASMIHARJO RASIMAN bin MAD SUKARTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MUJIATI binti RESADIMEJA) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
18 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Piryanto bin Rasmiharjo) terhadap Penggugat (Irmayanti binti Dasiman);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
8 — 1
SUPRIYANTO bin RASMIHARJO ;PUTUSAN Nomor : 1541/Pdt.G/2012/PA.Bms. halaman 3 dari 12Saksi tersebut telah memberikan keterangandibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa, saksi kenal dengan kedua belah pihak yangberperkara, karena saksi adalah tetangga Penggugat ;e Bahwa, saksi mengetahui keduanya adalah suami istriyang sah dan dari perkawinannya belum dikaruniaianak ;e Bahwa, saksi mengetahui Penggugat mengajukan gugatancerai terhadap Tergugat; e Bahwa, saksi mengetahui semula Penggugat