Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 868/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 20 September 2022 — Pemohon:
RASMULIATI, S.Sos
122
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan demi hukum bahwa orang yang bernama RASMULIATI, RASMULIATI, S.Sos, RASMULIATI BR SURBAKTI, RASMULIATI BR.
    SURBAKTI, S.Sos dengan RASMULIATI SURBAKTI, S.Sos adalah orang yang sama/satu dan selanjutnya nama yang Pemohon pakai adalah RASMULIATI, S.Sos;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Pencatatn Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan
    Pemohon:
    RASMULIATI, S.Sos