Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 355/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ZAINAL DWI ARIANTO, SH
Terdakwa:
IMAM RASULIANTO Bin DAHURI R
236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IMAM RASULIANTO Bin DAHURI R tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    ZAINAL DWI ARIANTO, SH
    Terdakwa:
    IMAM RASULIANTO Bin DAHURI R