Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 247/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 24 Mei 2022 — Penuntut Umum:
MARIA MAGDALENA SH
Terdakwa:
RASWIF TANJUNG
3912
    1. Menyatakan terdakwa Raswif Tanjung terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwakan Primair;
    2. Menjatuhkan
    pidana kepada terdakwa Raswif Tanjung, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    MARIA MAGDALENA SH
    Terdakwa:
    RASWIF TANJUNG