Ditemukan 1 data
MARIA MAGDALENA SH
Terdakwa:
RASWIF TANJUNG
39 — 12
- Menyatakan terdakwa Raswif Tanjung terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwakan Primair;
- Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Raswif Tanjung, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
MARIA MAGDALENA SH
Terdakwa:
RASWIF TANJUNG