Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BOYOLALI Nomor 128/Pid.B/2019/PN Byl
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
ANA MAY DIANA
Terdakwa:
AMPRI Als TEMPE Bin HADI WATIN
255
  • PANDU PRAPANCA , disuruh kerumahnya.Kemudian sekitar jam 22.00 WIB terdakwa pergi kerumah anak SAKSIRATNANDHI PANDU PRAPANCA, setelah sampai Terdakwa disuguhiminuman keras jenis ciu, setelah habis dan sudah tidak punya uang lagi AnakSaksi RATNANDHI PANDU PRAPANCA mengajak untuk menjual ataumenggadaikan Handphone milik Terdakwa , tetapi Terdakwa tidak mau.Setelah itu Anak Saksi RATNANDHI PANDU PRAPANCA mempunyai ideuntuk mengambil Handphone milik pegawai di kandang ternak puyuh yaitusaksi ARI YULIANTO
    Kemudian Anak Saksi RATNANDHI PANDU PRAPANCA memanjatHalaman 3 dari 23 halaman Putusan No: 128/Pid.B/2019/PN.Bylpagar, kemudian selang beberapa menit Anak Saksi RATNANDHI PANDUPRAPANCA mendatangi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk masuk kedalam kandang melalui pintu belakang yang sudah dibuka oleh Anak SaksiRATNANDHI PANDU PRAPANCA kemudian masuk ke dalam kandang.Setelah itu berdua menuju kamar yang ditiduri oleh orang yang bekerja di situ,setelah sampai , terdakwa melihat jendela yang terbuka,
    Setelah mendapathasil, Terdakwa dan Anak saksi RATNANDHI PANDU PRAPANCA langsungpergi , terdakwa keluar lewat pintu arah masuk tadi sedangkan Anak SaksiRATNANDHI PANDU PRAPANCA keluar memanjat pagar depan setelahsampai di depan gerbang kandang, Anak Saksi RATNANDHI PANDUPRAPANCA bertanya kepada terdakwa koe entuk HP piro kemudianterdakwa menjawab aku njupuk Handphone siji XIAOMI, kemudian terdakwabalik bertanya kepada Anak Saksi RATNANDHI PANDU PRAPANCA LA KOENJUPUK HP PIRO dijawab Anak Saksi RATNANDHI
    PANDU PRAPANCAAKU NJUPUK HP LORO XIAOMI KARO SAMSUNG, setelah itu berdualangsung ke rumah Anak Saksi RATNANDHI PANDU PRAPANCA, kemudianterdakwa diantar pulang oleh Anak Saksi RATNANDHI PANDU PRAPANCA.Bahwa kemudian sekitar jam 11.00 WIB Anak Saksi RATNANDHIPANDU PRAPANCA menghubungi terdakwa lewat Whatsapps mengatakanIKI HPNE DURUNG PAYU TULUNG DOLNO kemudian terdakwa mencaripembeli setelah dapat pembeli sekitar jam 11.00 WIB, terdakwa menghubungiAnak Saksi RATNANDHI PANDU PRAPANCA lewat Whatsapp
    Uang tersebut langsung Terdakwa berikan ke Anaksaksi RATNANDHI PANDU PRAPANCA kemudian Terdakwa diberi uangsebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), Anak saksi RATNANDHIPANDU PRAPANCA mendapat bagian Rp 800.000, ( Delapan ratus riburupiah).