Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PA BUNGKU Nomor 517/Pdt.G/2022/PA.Buk
Tanggal 16 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
575
  • Memberi izin kepada Pemohon (Aswar bin Zainal Bahri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wiwi Ratnawana binti Ramli) di depan sidang Pengadilan Agama Bungku;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi hak-hak istri pasca perceraian sesaat sebelum menjatuhkan ikrar talak di persidangan sebagai berikut
      Bank BRI Unit Bajo atas nama Wiwi Ratnawana (Pengugat Rekonvensi) dan Aswar (Tergugat Rekonvensi) sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan nominal angsuran perbulannya sebesar Rp2.014.531,- (dua juta empat belas ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah) dengan sisa angsuran sebanyak 24 kali angsuran adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dan dan menjadi tanggungjawab bersama;
    3. Menetapkan Hutang Bersama pada diktum amar angka 3 adalah