Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PA KOTABARU Nomor 149/Pdt.G/2023/PA.Ktb
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
355
  • /li>
  • Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak satu raji diucapkan di depan persidangan Pengadilan Agama Kotabaru, berupa:
    1. Mutah berupa uang sejumlah R1.500.000,00(satu juta lioma ratus riburupiah);
    2. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus riburupiah);
  • Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan nafkah anak melalui Termohon untuk kedua anak perempuan yang bernama Ratnawina