Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 166/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal 27 Mei 2021 — Pemohon:
SITI AMINAH
195
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 00978/DK/2006 Tertanggal 26 Januari 2006 tentang nama Ibu Pemohon yang tercatat RASMI dilakukan perubahan menjadi RATPIK;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.140.000,- (Seratus empat puluh ribu Rupiah);
    Penetapan No. 166/Pdt.P/2021/PN.TBNDengan ini Kami hendak mengajukan permohonan sebagaiberikut:1.Bahwa dari pernikahan antara SARMIN dengan seorang perempuanyang bernama RATPIK telah dilahirkan seorang putri yang diberi namaSIT AMINAH/Pemohon yang dilahirkan di Tuban pada tanggal 24 Juli1999;. Bahwa orang tua Pemohon telah menikah sah secara Negara padatanggal 07 Agustus 1973 berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor349/16/VIII/353/1973 tertanggal 21 Agustus 2018;.
    Maka Pemohon mohon untuk dilakukanperubahan Akta Kelahiran Pemohon tentang nama ibu Pemohon yangtercatata nama ibu Pemohon bernama RASMI dilakukan perubahanmenjadi RATPIK;9.
    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkanoleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban Nomor 00978/DK/2006 Tertanggal 26 Januari 2006 tentangnama ibu Pemohon yang bernama RASMI dilakukan perubahanmenjadi RATPIK;3.
    Penetapan No. 166/Pdt.P/2021/PN.TBNMenimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta tersebut diatas,maka majelis berkesimpulan bahwa benar nama Ibu Pemohon tercatat dantertulis : RATPIK ;Menimbang, bahwa setelah membaca permohonan Pemohon yang padapokoknya mohon agar nama Ibu Pemohon yang ditetapkan adalahRATPIK sehingga hakim berpendapat bahwa Permohonan Pemohontersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga patutuntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkanoleh Kantor Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Tuban Nomor 00978/DK/2006 Tertanggal 26 Januari 2006tentang nama Ibu Pemohon yang tercatat RASMI dilakukan perubahanmenjadi RATPIK;Hal 6. Penetapan No. 166/Pdt.P/2021/PN.TBN3.
Register : 24-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 167/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal 31 Mei 2021 — Pemohon:
EFENDI
206
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban 01026/DK/2006 Tertanggal 26 Januari 2006 tercatat nama ibu pemohon RATMI (dimana nama yang betul RASMI) dilakukan perubahan menjadi RATPIK
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 140.000, (
    Bahwa dari pernikahan antara SARMIN dengan seorang perempuan yangbernama RATPIK telah dilahirkan seorang putra yang diberi namaEFENDI/Pemohon yang dilahirkan di Tuban pada tanggal 02 September1993;Halaman 1 dari 5 Putusan Perdata Permohonan Nomor 167/Padt.P/2021/PN Tbn2. Bahwa orang tua pemohon telah menikah sah secara Negara pada tanggal07 Agustus 1973 berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor349/16/VIII/353/1973 tertanggal 21 Agustus 2018;3.
    Maka pemohon mohon untuk dilakukan perubahan Akta Kelahiranpemohon tentang nama ibu pemohon yang tercatata nama ibu pemohonbernama RATMI (dimana nama yang betul RASMI) dilakukan perubahanmenjadi RATPIK;9. Bahwa untuk mengubah nama Ibu pemohon yang tercatat dalam aktakelahiran pemohon tersebut, berdasarkan pasal 52 UU nomor : 23 tahun2006, tentang administrasi kependudukan, terlebin dahulu harus ada ijin dariPengadilan Negeri10.
    Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkanoleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban 01026/DK/2006 Tertanggal 26 Januari 2006 tercatat nama ibupemohon RATMI (dimana nama yang betul RASMI) dilakukan perubahanmenjadi RATPIK;;3.
    , bahwa berdasarkan keterangan saksi EMI NIAWATI dansaksi AHMAD yang pada pokoknya membenarkan bahwa nama ibu pemohonyang benar adalah RATPIK;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat serta saksi yang diajukanke persidangan sebagaimana tersebut diatas, diketahui bahwa nama ibupemohon yang benar adalah RATPIK;Menimbang, bahwa di dalam permohonannya, Pemohon mohon agarMenyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan olehKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban01026
    /DK/2006 Tertanggal 26 Januari 2006 tercatat nama ibu pemohon RATMI(dimana nama yang betul RASMI) dilakukan perubahan menjadi RATPIK;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon dikabulkanmaka perlu ditetapbkan bahwa Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohonyang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Tuban 01026/DK/2006 Tertanggal 26 Januari 2006 tercatat nama ibupemohon RATMI (dimana nama yang betul RASMI) dilakukan perubahanmenjadi RATPIKMenimbang, bahwa
Register : 24-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 166/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal 27 Mei 2021 — Pemohon:
SITI AMINAH
1311
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 00978/DK/2006 Tertanggal 26 Januari 2006 tentang nama Ibu Pemohon yang tercatat RASMI dilakukan perubahan menjadi RATPIK;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.140.000,- (Seratus empat puluh ribu Rupiah);
Register : 24-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 167/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal 31 Mei 2021 — Pemohon:
EFENDI
217
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban 01026/DK/2006 Tertanggal 26 Januari 2006 tercatat nama ibu pemohon RATMI (dimana nama yang betul RASMI) dilakukan perubahan menjadi RATPIK
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 140.000, (