Ditemukan 11 data
135 — 33
MalukuTenggara Nomor 03 Tahun 2009, tentang Ratshap dan Ohoi, yangberbunyi:(1) Ratshap dipimpin oleh seorang Kepala Ratshap dengan sebuatan Ratyang berkedudukan di Ohoi Rat sebagai pusat pemerintahan Adatdan mengkordinir beberapa Ohoi;Halaman 12 dari 121 Halaman Putusan Nomor 6/G/2019/PTUN.ABN(2) Jabatan Kepala Ratshap merupakan hak dari matarumah/ketururunantertentu berdasarkan garis keturunan lurus secara patrilineal dan tidakdapat dialinkan kepada pihak lain, kecuali dlam halhal knusus yangditetapbkan
/X/2013Kepala Ratshap/Raja Maur Ohoiwut,tanggal 30 Oktober2013 kepada Agustianus Roinwawan, (sesuai aslinya);Bukti P49.4 : Rekomendasi Nomor: 11/Rekom/Raja Maur/X1/2013,Kepala Ratshap/Raja Maur Ohoiwuttanggal 02November 2013, kepada Donatus Fernatyanan, (sesuaidengan aslinya);Bukti P 49.5 : Rekomendasi Nomor: 13/Rekom/Raja Maur/X1/2013,Kepala Ratshap/Raja Maur Ohoiwut tanggal 21November 2013, kepada Johanis Serwutyanan (sesuaidengan aslinya);Bukti P49.6 : Rekomendasi Nomor: 15/Rekom/Raja Maur/X1/
2013,Kepala Ratshap/Raja Maur OhoiwuttanggalO2November 2013 kepada Habel Pohwain (sesuaidengan aslinya);Bukti P49.7 : Rekomendasi Nomor: 03/Rekom/Raja Maur/l/2014Kepala Ratshap/Raja Maur Ohoiwuttanggal 27 Januari2014 kepada Yustinus Ohoiulun, (Sesuai denganaslinya);Bukti P49.8 : Rekomendasi Nomor: 15/Rekom/Raja Maur/l/2014Kepala Ratshap/Raja Maur Ohoiwuttanggal 28 Januari2014 kepada Reynth Janto Renuw, (sesuai denganaslinya);Bukti P49.9 : Rekomendasi Nomor: 16/Rekom/Raja Maur/I/2014,Kepala Ratshap
(sesuai denganaslinya);Bukti P49.16 : Rekomendasi Nomor: 03/Rekom/Raja Maur/II/2019Kepala Ratshap/Raja Maur Ohoiwuttanggal 15 Pebruari2019 kepada Amir Sirsabad (Sesuai dengan aslinya);Bukti P49.17 : Rekomendasi Nomor: 04/Rekom/RajaMaur/II/2019Kepala Ratshap/Raja Maur Ohoiwuttanggal15 Pebruari 2019 kepada M.Said Rahalus (sesuaidengan aslinya);Bukti P49.18 : Rekomendasi Nomor: 05/Rekom/RajaMaur/II/2019Kepala Ratshap/Raja Maur Ohoiwuttanggal15 Pebruari 2019 kepada Dahlan Wusuk, (sesuaidengan aslinya
);Bukti P49.24 : Rekomendasi Nomor: 13/Rekom/Raja Maur/Il/2019Kepala Ratshap/Raja Maur Ohoiwuttanggal 20 Pebruari2019 kepada Simon Tangunubun, (sesuai denganaslinya);Bukti P49.25 : Rekomendasi Nomor: 15/Rekom/Raja Maur/Il/2019Kepala Ratshap/Raja Maur Ohoiwuttanggal 22 Pebruari2019 kepada Lakes Albert Renmaur (sesuai denganaslinya);Bukti P49.26 : Rekomendasi Nomor: 16/Rekom/Raja Maur/II/2019Kepala Ratshap/Raja Maur Ohoiwut tanggal 22Pebruari2019 kepada Yance Lamelubun, (sesuai denganaslinya);Bukti
42 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 86 PK/TUN/2014a Proses Pembentukan Badan Saniri Ohoi Kolser BertentanganDengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;Bahwa proses pencalonan dan pengangkatan Kepala Ohoi Kolser pada tahun20102011 telah dimulai dengan proses pembentukan Badan Saniri OhoiKolser secara keliru dan terkesan direkayasa oleh Pejabat Kepala OhoiKolser pada waktu itu;Pasal 1 angka 25 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03Tahun 2009 tentang Ratshap dan Ohoi menyatakan sebagai berikut: BadanSaniri
adalah lembaga/badan yang menghimpun Para Kepala Faam/Margaberfungsi sebagai badan legislatif yang bersamasama Orongkai membentukPeraturan Ratshap, Ohoi/Ohoi Rat, mengawasi pelaksanaan tugas dari Rat,Orongkai dan Kepala Soa atau nama lain, serta merupakan Badan yangmendampingi Rat, Orongkai, Kepala Soa dalam memimpin Ratshap, Ohoi/Ohoi Rat dalam memimpin Ratshap, Ohoi/Ohoi Rat, sesuai tugas danwewenang yang dimilikinya;Kemudian Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor03 Tahun 2009
tentang Ratshap dan Ohoi menyatakan pula bahwa AnggotaBadan Saniri merupakan wakil dari penduduk Ohoi/Ohoi Rat yangbersangkutan berdasarkan keterwakilan faam/marga sesuai adat istiadat,hukum adat dan budaya setempat;Selanjutnya Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 05.aTahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan, Penetapan, Peresmian danPelantikan Badan Saniri di Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan bahwaOrongkai memfasilitasi Pembentukan Badan Saniri melalui musyawarahyang diadakan
Faam Adalah Cacat Hukumdan Bertentangan Dengan Adat Kebiasaan dan Hukum AdatLarwul Ngabal;Bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang CalonKepala Pemerintahan Ohoi sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 ayat (2)huruf e adalah memperoleh rekomendasi dari Kepala Ratshap yangmembawahi Ohoi/Ohoi Rat yang bersangkutan;Bahwa dalam proses pencalonan Kepala Pemerintahan Ohoi Kolser, ternyataKepala Ratshap Faam (Ohoi Lim Tahit) secara keliru telah memberikanrekomendasi kepada Calon Kepala
yang keliru dari Kepala Ratshap Faan tersebut telahdilaporkan kepada Dewan Adat Rat Loor SiwRat Loor Lim Kepulauan Keidengan surat tanggal 2 November 2011 Nomor 37/MMK/XI/2011 dan telahdisidangkan serta diputuskan pada tanggal 14 Maret 2012 bahwa halpengucilan Yosep Maturbongs beserta orang tua dan saudarasaudaranyaoleh Marga/Matarumah MaturanMaturbongs tersebut adalah sah menurutHukum Adat Larwul Ngabal di Kepulauan Kei;Tindakan yang keliru dari Kepala Ratshap Faan tersebut telah dilaporkanpula
96 — 33
Pengangkatan Kepala Pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dilakukan apabila calonyang diajukan untuk menjadi Kepala Pemerintahan Ohoi / Ohoi Rat hanyasatu orang calon dan berasal dari mata rumah / keturunan yang berhakmenjadi Kepala pemerintahan Ohoi/Ohoi Rat dan persyaratan khusus yaituadanya rekomendasi dari Raja Kepala Ratshap ; Dan Peraturan Daerah Maluku Tenggara Nomor : 03 tahun 2009 Pasal 3 ayat(2) yang berbunyi : Jabatan Raja/Rat/Kepala Ratshap merupakan Hak MataRumah/Keturunan tertentu berdasarkan
Hal ini sudah berlaku sejak ratusan tahunberdirinya Kerajaan/Ratshap Maur Ohoiwut sebelum masuknyakolonialisme Belanda ke Indonesia. Hal ini dapat dibuktikansebagaimana silisilah Rajaraja Maur Ohoiwut.
Hal tersebut dapatlahtergambar jelas didalam Peraturan Daerah Kabupaten MalukuHal. 19 dari 48 halaman Putusan No.03/G/2012/PTUN.ABNTenggara Nomor 03 Tahun 2009 tentang Ratshap dan Ohoi, padaPasal 62 ayat (1) s.d. ayat (3) bahwa perselisinan/sengketa di bidanghukum adat, ditangani dan diputuskan oleh Badan Saniri Ohoi/OhoiRat, Ratshap atau Dewan adat (ayat 1).Pemerintah Daerah atau aparat penegak hukum lainnya dapat berperansebagai mediator dalam penyelesaian sengketa (ayat 2).Dalam hal terjadinya
Bahwa didalam Gugatan, Penggugat mendalilkan dirinya sebagaiMediator atau Penengah dalam penyelesaian sengketa adat di dalamwilayah Ratshap Maur Ohoiwut, juga di wilayah Ratshap lain, makaTergugat menyarankan kepada Penggugat agar menyampaikanprestasi kerjanya dalam menyelesaikan sengketasengketa dimaksudkepada pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal iniKapolri di Jakarta untuk Penggugat diberikan Piagam Penghargaanatau Tanda Jasa dan atau bila perlu Penggugat dinobatkan sebagaiPenerima
RENMAUR diperoleh faktahukum bahwa ternyata di Ratshap Maur Ohoiwut ada dua orang yang mengakudiri sebagai Raja yaitu antara Drs.
61 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempertanyakan dan meminta jawaban resmi dariPanitia Pemilihan Kepala Desa Tayando Yamtel terhadap penjaringan danpenyaringan tahap II, agar segera menyampaikan berkas Bakal Calon KepalaDesa Tayando Yamtel tahap II, namun tidak dilaksanakan oleh PanitiaPemilihan Kepala Desa Tayando Yamtel, padahal berkas Bakal Calon ParaPenggugat telah didaftarkan pada Panitia Pemilihan Kepala Desa TayandoYamtel sebagaimana tanda terima berkas pencalonan tertanggal 22 oktober2011;b Rekomendasi dari Kepala Pemerintah Adat Ratshap
Bahwa rekomendasi yangtelah diberikan kepada saudara Alhamid Renhoat, kemudian telahdicabut dalam proses pencalonan Kepala Desa Tayando Yamtel olehKepala Pemerintah Adat Ratshap Yarbadang Tetoat karena telah kelirumemberikan rekomendasi kepada saudara Alhamid Renhoat yangadalah bukan berasal dari matarumah yang berhak mewarisi jabatanKepala Desa Tayando Yamtel, tindakan kekeliruan mana kemudiantelah disampaikan oleh Kepala Ratshap Yarbadang Tetoat berdasarkanSurat Nomor 52/PSR/KEP.RLV/VI/2012, tertanggal
Oleh karena itugugatan Para Penggugat mengandung Cacat Formil suatu gugatan sehingga patutdikesampingkan. hal ini dapat dibuktikan dengan Surat dari Pemerintah Kota TualSekretariat Daerah Nomor 12/PPJKT/VI/2012 Tanggal 26 Juni 2012 PerihalUndangan dan ditindaklanjuti dengan pemberitahuan Radiogram RRI Tual Tanggal26 Juni Tahun 2012;ILGUGATAN DINYATAKAN KABUR (OBSCURE LIBEEL);Bahwa dalil yang disampaikan oleh Para Penggugat pada halaman 6 poin (b)tentang Rekomendasi dari Kepala Pemerintah Adat Ratshap
Pembanding/Penggugat II : KORNELES RENFAAN Diwakili Oleh : AYUB NOTANUBUN,SH.M.Si
Pembanding/Penggugat III : NIKODEMUS RENFAAN Diwakili Oleh : AYUB NOTANUBUN,SH.M.Si
Pembanding/Penggugat IV : SAMUEL RENFAAN Diwakili Oleh : AYUB NOTANUBUN,SH.M.Si
Pembanding/Penggugat V : DANIEL RENFAAN Diwakili Oleh : AYUB NOTANUBUN,SH.M.Si
Pembanding/Penggugat VI : ALI RENFAAN Diwakili Oleh : AYUB NOTANUBUN,SH.M.Si
Pembanding/Penggugat VII : AHMAD RENFAAN,S.Sos Diwakili Oleh : AYUB NOTANUBUN,SH.M.Si
Terbanding/Tergugat I : NY.ROSDIANA RENWARIN Diwakili Oleh : S. THEDEUS A. WELERUBUN, SH.
Terbanding/Tergugat II : ISMAIL ABUUR Diwakili Oleh : MEIFIE HANAFI RABRUSUN, SH, MH
Terbanding/Tergugat III : NURDIYANSYAH RENWARIN Diwakili Oleh : S. THEDEUS A. WELERUBUN, SH.
Terbanding/Tergugat IV : EMILUIS OHOILULIN Diwakili Oleh : MEIFIE HANAFI RABRUSUN, SH, MH
Terbanding/Tergugat V : NY.SITI BADMAS Diwakili Oleh : S. THEDEUS A. WELERUBUN, SH.
Terbanding/Tergugat VI : DOMINIKUS TOKER Diwakili Oleh : S. THEDEUS A. WELERUBUN, SH.
Terbanding/Tergugat VII : IMANUEL YAMLAAY Diwakili Oleh : MEIFIE HANAFI RABRUSUN, SH, MH
Terbanding/Tergugat VIII : YUNUS ABUUR Diwakili Oleh : MEIFIE HANAFI RABRUSUN, SH, MH
Terbanding/Tergugat IX : Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Maluku cq.Wali Kota Tual Diwakili Oleh : RINI ATBAR, S.H.
Terbanding/Intervensi I : ABDUL HALIQ RENNGUR
121 — 304
Madwear dikaitkan dengan Hukum AdatLarwul Ngabal maupun Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03Tahun 2009 Tentang Ratshap Dan Ohoi,tanggal 3 September 2009 LembaranDaerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009 Nomor 03 Seri D, maka ParaPembanding adalah masyarakat adat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayahKabupaten Maluku Tenggara.Ayat (2) Ratshap dan Ohoi berada dalam kelompok Ur Siuw, kelompok Lor Limdan kelompok Lor Lobai sesuai ketentuan hukum adat setempat.> Pasal 3 ayat (1) menyebutkan :Ratshap dipimpin oleh seorang kepala Ratshap dengan sebutan Rat yangberkedudukan di Ohoi Rat sebagai pusat Pemerintahan Adat dan mengkoordinirbeberapa Ohoi.Halaman 32 dari 71 halaman Putusan Nomor 66/PDT/2021/PT AMB> Pasal 18 menyebutkan :Ayat (1) Pemerintah
Ratshap terdiri dari Rat, dan perangkat pemerintahRatshap lainnyaAyat (2) Perangkat Pemerintah Ratshap terdiri dari :a.
Balrayat atau yang disebut dengan nama lain.Bahwa di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, hanya 16 (enam belas)Ratshap dan hanya 16 (enam belas Rat/Raja) termasuk Ratshap Madwear yangdipimpin oleh seorang Kepala Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang disebutRat (Raja) yaitu Frans Renfaan yang berhak dan berwewang mewakili KesatuanMasyarakat Hukum Adatnya di dalam maupun di luar Pengadilan.Bahwa sebenarnya kedudukan Rat (Raja) di Kepulauan Kei baik di KabupatenMaluku Tenggara dan Kota Tual sudah
Dan Ohoi.Para Pembanding merasa perlu mengajukan Bagan Struktur OrganisasiRatshap Madwear sebagai bukti tambahan dengan Kode bukti PP01 untukmembuktikan bahwa Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Ratshap MadwaerHalaman 33 dari 71 halaman Putusan Nomor 66/PDT/2021/PT AMBsudah ada Struktur Organisasi Ratshap sesuai dengan Perda Nomor 03 Tahun2009 dan Para Pembanding yang bernama Frans Renfaan sebagai Rat (Raja).Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan dikualifikasikan masuk dldalam Hukum Adat Larwul
104 — 25
Rahail selaku KepalaRatshap/Raja Maur Ohoiwut (vide bukti T20=T.II.Intervensi I4 dan buktiT21 = T.ll.Intervensi II4) dan rekomendasi merupakan salah satupersyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua calon tersebut ; Bahwa terkait siapa yang berhak menjadi Kepala Ohoi/Ohoi Ratbukanlah hak dari Kepala Ratshap untuk menetapkannya melainkan hakdari mata rumah parentah dari masingmasing Ohoi/Ohoi Rat untukmenentukannya ; Bahwa adanya dualisme kepemimpinan Raja Maur Oholwut,Pengadilan Tata Usaha Negara tidak
mempunyai kKewenangan absolutuntuk menentukan siapa yang sah ; Bahwa oleh karenanya, pemberian rekomendasi oleh Leopold J.Rahail selaku Kepala Ratshap/Raja Maur Ohoiwut yang diakuiPemerintah Daerah Maluku Tenggara tidak menimbulkan akibat hukumyang merugikan kepentingan Penggugat, yang mana kepentingan yangdirugikan merupakan salah satu syarat formal bagi Penggugat untukmengajukan gugatan, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakimtingkat pertama sudah tepat dan benar, oleh karenanya terhadap eksepsilain
93 — 26
Memperoleh rekomendasi dari kepala Ratshap yangmembawahi ohoi/ohoi rat yang bersangkutan;Bahwa terdakwa saat itu sudah memenuhi semua persayaratan tersebut;Bahwa ijazah yang terdakwa gunakan dalam berkas pencalonan sebagaikepala Ohoi Hako yaitu Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Tual;Bahwa benar saat ini terdakwa sudah menjabat sebagai Kepala Ohoi Hako;Bahwa benar barang bukti tersebut yang digunakan terdakwa untukpencalonan sebagai Kepala Ohoi Hako;Halaman 22 dari 49 Putusan Nomor 7/Pid.B/2021/PN
Memperoleh rekomendasi dari kepala Ratshap yangmembawahi ohoi/ohoi rat yang bersangkutan;Bahwa terdakwa saat itu sudah memenuhi semua persayaratan tersebut;Bahwa ijazah yang terdakwa gunakan dalam berkas pencalonan sebagaikepala Ohoi Hako yaitu Iijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Tual;Bahwa benar saat ini terdakwa sudah menjabat sebagai Kepala Ohoi Hako;Bahwa benar barang bukti tersebut yang digunakan terdakwa untukpencalonan sebagai Kepala Ohoi Hako;Bahwa terdakwa menjabat sebagai sebagai kepala
Memperoleh rekomendasi dari Kepala Ratshap yang membawahiohoi/ohoi rat yang bersangkutan.c) Apabila calon yang bersangkutan berdasarkan hasil penelitian BSOmemenuhi syarat yang ditentukan, maka calon ditetapbkan sebagaiKepala Pemerintahan Ohoi.d) Calon yang ditetapbkan oleh BSO sebagai kepala Pemerintahan Ohoidiusulkan kepada BUpati Maluku tenggara untuk mendapatkanpengesahan sebagai Kepala pemerintahan Ohoi.e) Apabila calon yang diusulkan oleh mata rumah atau keturunan yangberhak dan setelah dilakukan
Memperoleh rekomendasi dari kepala Ratshap yangmembawahi ohoi/ohoi rat yang bersangkutan;Bahwa terdakwa saat itu sudah memenuhi semua persayaratan tersebut;Bahwa ijazah yang terdakwa gunakan dalam berkas pencalonan sebagaikepala Ohoi Hako yaitu Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Tual;Bahwa benar saat ini terdakwa sudah menjabat sebagai Kepala Ohoi Hako;Bahwa benar barang bukti tersebut yang digunakan terdakwa untukpencalonan sebagai Kepala Ohoi Hako;Bahwa terdakwa menjabat sebagai sebagai kepala Ohoi
Menetap di Ohoi/Ohoi Rat yang bersangkutansekurangkurangnya 6 (enam) bulan terakhir secara berturutturut dan (7).Memperoleh rekomendasi dari kepala Ratshap yang membawahi ohoi/ohoi ratyang bersangkutan;Menimbang, bahwa ljazah dengan Nomor: E.IV/V/MTs. 429/160/92 atasnama Hamra Rahakbau digunakan untuk sebagai salah satu dokumen sebagaisyarat menjadi Kepala Ohoi/Desa Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat,Kabupaten Maluku Tenggara;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secarasah
88 — 38
No.02/KDR/3/2008 diterbitkan pada tanggal 10 Desember2008.. 1 (buah) buku kecil Inventaris Panitia Masjid NurulMuin Desa Raat. 1 (buah) buku kecil Inventaris Panitia Masjid NurulMuin Desa Raat. 1 bundel Project Proposal permohonan BantuanDana/Biaya (Zakat Infak Shodagoh), untuk pembangunanMasjid Nurul Muin.. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kesatuan MasyarakatAdat Lor Lim RATSHAP MUAAT RAT SONGLI Nomor:01/KPTS/RS.R/1/2011 tanggal 20 Januari 2011 besertalampiran.. 6 (enam) lembar Surat Keputusan Bupati
K dengantanda pengenal : SK.No. 02/KDR/3/2008 diterbitkan padatanggal 10 Desember 2008;. 1 (satu) buah buku kecil inventaris Panitia Masjid Nurul MuinDesa Raat;. 1 (satu) buah buku kecil inventaris Panitia Masjid Nurul MuinDesa Raat;. 1 (satu) bundel project proposal bantuan dana/biaya (zakatinfak shodagoh), untuk pembangunan masjid Nurul Muin;. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kesatuan Masyarakat Adat LorLim Ratshap Muaat Rat Songli Nomor : 01/KPTS/RS.R/1/2011tanggal 20 Januari 2011 beserta lampiran
90 — 34
Bahwa rekomendasi yang telah diberikankepada saudara Alhamid Renhoat, kemudian telahdicabut dalam proses pencalonan Kepala Desa TayandoYamtel oleh Kepala Pemerintah Adat Ratshap YarbadangTetoat karena telah keliru memberikan rekomendasikepada saudara Alhamid Renhoat yang adalah bukanberasal dari matarumah yang berhak mewarisi jabatanHal. 11 dari95 halaman Putusan Perkara No.28/G/2012/PTUN.ABNKepala Desa Tayando Yamtel, tindakan kekeliruan manakemudian telah disampaikan oleh Kepala RatshapYarbadang
menjadi calon kepala desa,maka Tergugat menyarankan agar Para Penggugat segerakembali ke kampung halaman untuk dikenal dan mengenalmasyarakat sesuai dengan amanat pasal 11 huruf f dan mPeraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 tentang TataCara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa;Hal. 21 dari95 halaman Putusan Perkara No.28/G/2012/PTUN.ABNBahwa dalil yang disampaikan oleh Para Penggugat padahalaman 6 poin (b) tentang Rekomendasi dari KepalaPemerintah Adat Ratshap
(Sesuai dengan aslinya) ;Fotocopy Tanda Terima berkas/dokumen calon KepalaDesa Tayando Yamtel Periode 2011 2017 atas namaPenggugat Il (Sesuai dengan aslinya) ;Fotocopy Surat Kepala Ratshap Yarbadang TentoatNomor: 52/PSR/KEP.RLV/VI/2012 Perihal PencabutanSurat Rekomendasi tanggal 27 Juni 2012 (sesuaidengan aslinya);Fotocopy Surat Panitia Penanggungjawab PemilihanKepala Desa Nomor : 40/PPJKT/XI/2011, HalPenyampaian Berkas Bakal Calon Kepala Desa Yamteltanggal 24 Nopember 2011 (sesuai dengan copy) ;
Terbanding/Tergugat I : 1.Raja Faan Ratshap Ohoilim Tahit Sebagai Tergugat I
Terbanding/Tergugat II : 2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq. Orangkai (Kepala Ohoi) Langgur sebagai Tergugat II
Terbanding/Tergugat IV : 4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq.
108 — 19
Pembanding/Penggugat : EUSEBIUS RETTOBNANGAN Diwakili Oleh : AYUB NOTANUBUN,SH.M.Si
Terbanding/Tergugat I : 1.Raja Faan Ratshap Ohoilim Tahit Sebagai Tergugat I
Terbanding/Tergugat II : 2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq. Orangkai (Kepala Ohoi) Langgur sebagai Tergugat II
Terbanding/Tergugat IV : 4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq.
EUSEBIUS RETTOBNANGAN
Tergugat:
1.1.Raja Faan Ratshap Ohoilim Tahit Sebagai Tergugat I
2.2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq. Orangkai (Kepala Ohoi) Langgur sebagai Tergugat II
3.3. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq.
250 — 36
Penggugat:
EUSEBIUS RETTOBNANGAN
Tergugat:
1.1.Raja Faan Ratshap Ohoilim Tahit Sebagai Tergugat I
2.2. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq. Orangkai (Kepala Ohoi) Langgur sebagai Tergugat II
3.3. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi Maluku cq.Bupati Maluku Tenggara cq. Camat Kei Kecil cq.