Ditemukan 1 data
RAU DHATUS SALMA
52 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada kutipan akta kelahiran Pemohon, yang semula tertulis dan terbaca RAU DHATUS SALMA menjadi yang tertulis dan terbaca RAUDHATHUS SALMA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada UPT Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis tentang perbaikan nama pada Akta Kelahiran Pemohon sekaligus