Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 76/PID.B/2015/PN PYH
Tanggal 3 September 2015 — - RANDI RAVENDO Panggilan RANDI Alias
402
  • Menyatakan Terdakwa RANDY RAVENDO Panggilan RANDI Alias RANDI BATAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Kedaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - RANDI RAVENDO Panggilan RANDI Alias
    PUTUSANNomor 76/Pid.B/2015/PN.PyhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Payakumbuh yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Randi Ravendo Panggilan Randi AliasRandi Batak;Tempat lahir : Payakumbuh;Umur / Tanggal lahir : 19 tahun/24 Desember 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kelurahan Pakan Sinayan KecamatanPayakumbuh
    Menyatakan Terdakwa RANDY RAVENDO Pgl RANDI Alias RANDI BATAKdengan identitas tersebut diatas bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3, ke4 dan ke5 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANDY RAVENDO Pgl RANDIAlias RANDI BATAK berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi dengan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan.3.
    Perkara : PDM42 / PYKBH / Epp.2/ 0615 telah didakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa RANDY RAVENDO Pgl RANDI Alias RANDIBATAK pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 sekitar pukul 03.00 Wib, atausetidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2014 bertempat Jln.Bonai Indah Timur No. 20 Kelurahan Tanjung Gadang KecamatanPayakumbuh Barat Kota Payakumbuh, atau setidaktidaknya di suatu tempatyang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yangberwenang memeriksa
    Menyatakan Terdakwa RANDY RAVENDO Panggilan RANDI Alias RANDIBATAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian dalam Kedaan Memberatkan sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 25-08-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 100/PID.B/2015/PN PYH
Tanggal 30 September 2015 — - RANDY RAVENDO Panggilan RANDY Alias RANDI BATAK
252
  • Menyatakan Terdakwa RANDY RAVENDO Panggilan RANDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Kedaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
    - RANDY RAVENDO Panggilan RANDY Alias RANDI BATAK
    Menyatakan terdakwa RANDY RAVENDO Pgl RANDI denganidentitas tersebut diatas bersalan melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke5KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RANDY RAVENDO PgRANDI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan;3.
    Perkara : PDM56/ PYKBH /Epp.2 / 0815 telah didakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa RANDY RAVENDO Pgl RANDY pada hari Senintanggal 27 April 2015 sekitar pukul 11.30 Wib, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu di bulan April tahun 2015 bertempat sebuah rumah di KelurahanPayobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratersebut,
    pisau kemudianmembuka pintu kamar dengan menggunakan sekop depan sepedamotor;= Bahwa kemudian saksi melakukan penyitaan terhadap barangbarang terdakwa berupa 1 (satu) buah pisau lipat berbentuk sangkur,Uang tunai sebanyak Rp. 10.350.000,, 1 (satu) buah jam tangan lakilaki merk EXPEDITION, 1 (satu) stel pakaian wanita;= Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan;Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa Randi Ravendo
    Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa adalahmenunjuk kepada subjek hukum yang diduga sebagai pelaku tindak pidana ;Menimbang, bahwa dipersidangan pada tahap pemeriksaan suratdakwaan atas diri Terdakwa Randy Ravendo Panggilan Randy ternyata seluruhidentitas yang tercantum lengkap telah sesuai dan Terdakwa membenarkannya;Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;2.Unsur Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya/sebagian kepunyaanorang lain;Menimbang, bahwa yang
    Menyatakan Terdakwa RANDY RAVENDO Panggilan RANDY telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Kedaan Memberatkan sebagaimana dalamdakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3.
Register : 10-08-2015 — Putus : 15-09-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 93/PID.B/2015/PN PYH
Tanggal 15 September 2015 — - RANDI RAVENDO Panggilan RANDI Alias RANDI BATAK
392
  • Menyatakan Terdakwa RANDY RAVENDO Pgl RANDY ALIAS RANDY BATAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) set velg standar sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam;- 1 (satu) helai celana pendek warna biru merek PROVIDER.
    - RANDI RAVENDO Panggilan RANDI Alias RANDI BATAK
    P U T U S A NNOMOR : 93/Pid.B/2015/PN.Pyh.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Payakumbuh yang mengadili perkaraperkarapidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : RANDY RAVENDO Pgl RANDYAlias RANDY BATAKTempat lahir : PayakumbuhUmur / tgl lahir : 20 Tahun /24 September 1995Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. H. Rasul Kenag.
    Menyatakan Terdakwa RANDY RAVENDO Pgl RANDY Alias RANDYBATAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke4, ke5 KUHP dalamdakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANDY RAVENDO Pgl RANDYAlias RANDY BATAK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan;3.
    seringanringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perobuatannya dan berjanji tidakakan mengulanginya lagi;Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum terhadap permohonansecara lisan Terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya;Telah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum tersebut, yang juga tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena telahdidakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa RANDY RAVENDO
    Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa unsur barang Siapa adalah Subjek hukum yangcakap dan dapat bertanggung jawab dan baginya tidak ada alasan pemaafdan pembenar pada dirinya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan orang bernama RANDY RAVENDO PgIl RANDY Alias RANDYBATAK sebagai terdakwa dalam perkara ini, yang bersangkutan membenarkanidentitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum,dengan demikian menurut hukum terdakwa termasuk dalam pengertiankelompok
    Menyatakan Terdakwa RANDY RAVENDO Pgl RANDY ALIAS RANDYBATAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) set velg standar sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam; 1(satu) helai celana pendek warna biru merek PROVIDER.Dikembalikan kepada saksi korban Dr.
Register : 02-07-2015 — Putus : 05-08-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 75/PID.B/2015/PN PYH
Tanggal 5 Agustus 2015 — Pidana 1.DIO ANUGRAH Panggilan DIO 2.RANDI RAVENDO Panggilan RANDI Alias
140
  • Menyatakan terdakwa I DIO ANUGRAH Panggilan DIO Terdakwa II RANDY RAVENDO Panggilan RANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (Dua) Tahun ; 3.
    Pidana1.DIO ANUGRAH Panggilan DIO2.RANDI RAVENDO Panggilan RANDI Alias
Register : 08-10-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 82/Pid.Sus/2020/PN Tjp
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
RICHARD KRISTIAN,SH
Terdakwa:
RANDY RAVENDO Pgl. RANDY Bin SUHERMAN
8213
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Randy Ravendo Pgl.
    Penuntut Umum:
    RICHARD KRISTIAN,SH
    Terdakwa:
    RANDY RAVENDO Pgl. RANDY Bin SUHERMAN
    Nama lengkap : Randy Ravendo Pgl. Randy Bin Suherman;2. Tempat lahir : Payakumbuh;3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 24 September 1995;4. Jenis kelamin : Laki laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal Jalan H.Rasul nomor 37 RT 03 RW 05 Kelurahan KapaloKoto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara KotaPayakumbuh;7.Agama : Islam;8. Pekerjaan : Belum bekerja;9. Pendidikan : SMA (tidak tamat).Terdakwa Randy Ravendo Pgl.
    Menyatakan Terdakwa Randy Ravendo Pgl. Randy Bin Suherman, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkannarkotika golongan yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimanadiatur dalam Dakwaan Kesatu, yakni melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Randy Bin Suherman yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaiterdakwa dipersidangan yang setelah dinyatakan identitasnya ternyata sesuai denganidentitas terdakwa Randy Ravendo Pgl.
    Randy Bin Suherman tersebutsebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dimana yangbersangkutan telah membenarkan dan terdakwa mengakui bahwa ia sehat jasmanidan rohan ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas apabiladihubungkan dengan unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ad.1 diatasmaka Majelis Hakim berpendapat bahwa istilah tekhnis yuridis setiap orang menunjukkepada terdakwa Randy Ravendo Pgl.
    Menyatakan Terdakwa Randy Ravendo Pgl. Randy Bin Suherman tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan dalambentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimanadalam dakwaan kesatu;2.
Register : 02-07-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 18-06-2020
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 77/PID.B/2015/PN PYH
Tanggal 10 September 2015 — Jaksa Penuntut:
MUHAMMAD AFDAL, SH
Terdakwa:
GUSTI RANDI Panggilan RENDI
6212
  • Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) buah handphone Blackberry Tourch Slide warna hitam;

    Dipergunakan dalam perkara Randy Ravendo;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);