Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 8586/Pdt.G/2018/PA.IM
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (AWALLUDIN DWI PRIYANTO BIN RAWIYAH) terhadap Penggugat (NEWY YUNAENI BINTI SUYUD);
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000 ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);

Register : 12-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 514/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon:
RAWIYAH
157
    1. :
      1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas ;
      2. Menyatakan bahwa Perkara Perdata Permohonan Nomor : 514/Pdt.P/2019/PN.Mtr, tanggal 12 Desember 2019 atas nama Pemohon RAWIYAH dinyatakan selesai karena dicabut ;
      3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 13-07-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 20-07-2022
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 497/Pdt.P/2022/PA.Bjm
Tanggal 20 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
161
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para pemohon ;
    2. Menetapkan almarhumah Rawiyah binti Rais adalah sebagai pewaris;
    3. Menetapkan ahli waris almarhumah Rawiyah binti Rais adalah sebagai berikut :
      1. Siti Mardiana binti H. Achmad Kusasi, sebagai cucu perempuan kandung dari anak kandung laki-laki;
      2. Muhammad Yusuf bin H.
Register : 07-05-2021 — Putus : 15-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Kis
Tanggal 15 Oktober 2021 — Penggugat:
TENGKU DJALIL SAHMENAN alias T DJALIL SYAHMENAN
Tergugat:
1.Zaharuddin
2.Tengku Bahren
Turut Tergugat:
1.Ahmad Bustami Panjaitan
2.Kepala Kelurahan Tebing Kisaran
3.Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Asahan
658
  • 5.00 m

adalah milik para ahli waris Almarhum Tengku Sjahmenanin casuPenggugat selaku salah satu ahli warisnya;

  • Menyatakan perbuatan Tengku Rawiyahmenguasai dan mengalihkan penguasaan objek perkara kepada Tergugat-II, dan perbuatan Tergugat-II menguasai dan mengalihkan penguasaan objek perkara kepada Tergugat I, dan perbuatan Tergugat-I menguasai objek perkara dan memohonkan hak milik atas objek perkara kepada Turut Tergugat adalah merupakan