Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 06-07-2018
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 99/Pdt.P/2018/PN PWK
Tanggal 2 Juli 2018 — Pemohon:
RATNA RAYNABILA
152
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas nama dalam Paspor Republik Indonesia, Nomor: AB 685194, yang dikeluarkan oleh Sub Dit Doklan TKI, tertanggal 12 September 2006, semula tertulis nama Ratna Rubaya Binti Muhamad Dahlan, diperbaiki menjadi tertulis nama Ratna Raynabila;
    3. Membebankan Ongkos Perkara yang timbul kepada pemohon sebesar Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu
    Pemohon:
    RATNA RAYNABILA