Ditemukan 1 data
RATNA RAYNABILA
15 — 2
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas nama dalam Paspor Republik Indonesia, Nomor: AB 685194, yang dikeluarkan oleh Sub Dit Doklan TKI, tertanggal 12 September 2006, semula tertulis nama Ratna Rubaya Binti Muhamad Dahlan, diperbaiki menjadi tertulis nama Ratna Raynabila;
- Membebankan Ongkos Perkara yang timbul kepada pemohon sebesar Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu
Pemohon:
RATNA RAYNABILA