Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 119/Pid.B/2019/PN Bna
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.DEVI SAFLIANA SH
2.RIMA EKA PUTRI SH
Terdakwa:
BARSA AMIN Bin KASANIN
554
  • Setelah itu saksi dan saksi OLAN READINATAlangsung meninggalkan lokasi tersebut.Bahwa Awalnya saksi tidak mengetahuinya namun setelah saksi dansaksi OLAN READINATA pulang serta ketika saksi dan saksi OLANREADINATA sampai di seputaran Simpang tujuh Kec. Ulee Kareng KotaBanda Aceh, saksi OLAN READINATA dihubungi oleh terdakwa ILANDASAPUTRA. Setelah saksi OLAN READINATA berbicara dengan sdrILANDA kemudian saksi OLAN READINATA dan memberitahukanbahwa satu unit handphone tersebut hasil pencurian.
    Kemudian saksi danHalaman 10 dari 31 Putusan Nomor 119/Pid.B/2019/PN Bnasaksi OLAN READINATA menggali tanah sekira kedalamannyai0O(sepuluh) Cm. Kemudian saksi OLAN READINATA menanam satu unithandphone tersebut yang sebelumnya handphone tersebut sudahdimasukan ke dalam plastik sebanyak 3 (tiga) lapis. Selanjutnya saksidan saksi OLAN READINATA pun menutup tanah tersebut. Setelahmenanam satu unit handphone tersebut saksi dan saksi OLANREADINATA pulang ke rumah saksi OLAN READINATA di Ds.
    Bahwa Saksi menghubungi saksi OLAN READINATA pada hari Minggutanggal 13 Januari 2019 sekira pukul 17.10 Wib. Saksi menyerahkan satuunit handphone kepada saksi OLAN READINATA pada hari Minggutanggal 13 Januari 2019 sekira pukul 17.30 Wib di doorsmer di dekatwarung bakso Dewi di Ds. Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh.Saksi OLAN READINATA mengambil satu unit handphone tersebutbersama dengan saksi REDI AMIN .
    Prada Kec.Syiah Kuala Kota Banda Aceh, kemudian saksi OLAN READINATA dansr REDI AMIN pun pergi asrama Kab. Simeulue dan sekira pukul 20.30Wib saksi OLAN READINATA dan saksi REDI AMIN menanamhandphone tersebut. Setelah menanam handphone tersebut kemudiansaksi OLAN READINATA dan saksi REDI AMIN pun meninggalkanasrama Kab.
    merupakan hasil pencuriankemudian saksi OLAN READINATA dan saksi REDI AMIN menanamsatu unit handphone tersebut di belakang asrama Kab.
Register : 04-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 118/Pid.B/2019/PN Bna
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.DEVI SAFLIANA SH
2.RIMA EKA PUTRI SH
Terdakwa:
ILANDA SAPUTRA Bin HARKIMUDIN
315
  • Olan Readinata, dkk.

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)

    Wibsaksi OLAN READINATA bersama dengan saksi REDI AMIN menanam handphonetersebut di belakang asrama Kab.
    Prada Kec.Syiah Kuala Kota Banda Aceh, kemudian saksi OLAN READINATA dansr REDI AMIN pun pergi asrama Kab. Simeulue dan sekira pukul 20.30Wib saksi OLAN READINATA dan saksi REDI AMIN menanamhandphone tersebut. Setelah menanam handphone tersebut kKemudiansaksi OLAN READINATA dan saksi REDI AMIN pun meninggalkanasrama Kab.
    Bahwa awalnya terdakwa tidak ada memberitahukan kepada saksiOLAN READINATA, namun setelah 20 (dua puluh) menit terdakwamenyerahkan handphone tersebut terdakwa menghubungi kembali saksiOLAN READINATA dan memberitahukan bahwa satu unit handphonemerk Iphone X tersebut merupakan hasil pencurian, serta terdakwamengatakan kepada saksi OLAN READINATA jangan simpan dirumah.Handphone tersebut dalam keadaan tidak aktif pada saat terdakwaserahkan kepada saksi OLAN READINATA.
    Kemudian saksi OLAN READINATA pun menggalitanah untuk mengambil handphone yang sebelumnya ditanam, ketikasudah menggali tanah tersebut namun saksi OLAN READINATA tidakmenemukan lagi handphone yang ditanam sebelumnya.
    , serta terdakwamengatakan kepada saksi OLAN READINATA jangan simpan dirumah.Handphone tersebut dalam keadaan tidak aktif pada saat terdakwaserahkan kepada saksi OLAN READINATA.
Register : 04-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 120/Pid.B/2019/PN Bna
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.RIMA EKA PUTRI SH
2.DEVI SAFLIANA SH
Terdakwa:
1.OLAN READINATA BIN HAMSARUDDIN
2.REDI AMIN BIN ESMAUDIN
516
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I Olan Readinata Bin Hamsaruddin dengan Terdakwa II Redi Amin Bin Esmaudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Olan Readinata Bin Hamsaruddin dengan Terdakwa II Redi Amin Bin Esmaudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    1.RIMA EKA PUTRI SH
    2.DEVI SAFLIANA SH
    Terdakwa:
    1.OLAN READINATA BIN HAMSARUDDIN
    2.REDI AMIN BIN ESMAUDIN
    Saksimenyerahkan satu unit handphone kepada sdr OLAN READINATA padahari Minggu tanggal 13 Januari 2019 sekira pukul 17.30 Wib di doorsmer didekat warung bakso Dewi di Ds. Beurawe Kec. Kuta Alam Kota BandaAceh. Sdr OLAN READINATA mengambil satu unit handphone tersebutbersama dengan sdr REDI AMIN.Bahwa saksi menerangkan Handphone yang saksi serahkan kepada sdrOLAN READINATA berupa satu unit handphone merk Iphone seri X warnasilver dengan nomor imei 359403087537299.
    Selanjutnya saya langsung mengamankan terdakwaILANDA SAPUTRA dan terdakwa MUHAMMAD SYAHRUL GURANA AliasSYAHRUL dan saya pun melakukan pengembangan terhadap keberadaanterdakwa OLAN READINATA dan terdakwa REDI AMIN, dari informasiHalaman 9 dari 20 Putusan Nomor 120/Pid.B/2019/PN Bnaterdakwa OLAN READINATA dan terdakwa REDI AMIN tinggal Ds. LamUjong Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar.
    tersebut merupakan hasil pencuriankemudian terdakwa OLAN READINATA dan terdakwa REDI AMINmenanam satu unit handphone tersebut di belakang asrama Kab.
    Dan yang menerima satu unit HP tersebut adalahterdakwa, kemudian terdakwa serahkan kepada terdakwa OLAN READINATA.Bahwa terdakwa menerangkan awalnya terdakwa tidak mengetahuinya namunsetelah terdakwa dan terdakwa OLAN READINATA pulang serta ketikaterdakwa dan Terdakwa OLAN READINATA sampai di Seputaran Simpang TujuhKecamatan Ulee Kareng, Terdakwa ILANDA SAPUTRA menghubungi TerdakwaOLAN READINATA dan memberitahukan bahwa satu unit HP tersebut hasilpencurian.
    Setelan menanam HP tersebutterdakwa dan terdakwa OLAN READINATA pulang ke rumah terdakwa OLANREADINATA di Ds. Lam Ujung Kec. Krueng Barona Jaya Kab.